Connect with us

NASIONAL

Prof Reda Manthovani : Sinergitas Penegakan hukum Keimigrasian Fokus pada Kejahatan Transnasional

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sinergitas penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional,  yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof Dr Reda Manthovani SH LLM, dalam ceramahnya pada Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, yang berlangsung di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Senin (29/01/2024).

Dalam ceramahnya, Jamintel Prof Reda Manthovani, menyampaikan,  dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi.

“Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian,” kata Reda.

Dia melanjutkan bahwa adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

Pada bagian lain Reda mengatakan, penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas.

“Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, ” tandasnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu kemudian menjabarkan mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni substansi hukum, Aparat Penegak Hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan.

”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” tutur Reda.

Selanjutnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila itu menyampaikan, salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.

Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia.

“Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” tuturnya.

Dia menjabarkan bahwa mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.

Selanjutnya dijelaskan, dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara.

Contohnya adalah penanganan perkara oleh penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.

Menurut Reda, berdasarkan data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya.

Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara.

Menyikapi hal itu, Jamintel Prof Reda menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

Kemudian, Dia juga menerangkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam:

– Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;

– Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” tutur Reda.

Selain itu, tambahnya, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Menutup paparannya, Jamintel Reda Manthovani menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional,” tutup Reda sekaligus menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *