Connect with us

HUKRIM

Ambroncius Nababan Ditahan : Menyusul Deny Siregar & Abu Janda?  

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pidana, khususnya dunia bidang siber dan yang berdampak terhadap integrasi bangsa. Polri tidak akan pandang bulu menegakkan hukum tersebut.

“Kalau tidak kita proses ini berdampak terhadap integrasi bangsa atau SARA, maka hal ini perlu diproses. Artinya, ada batasan-batasan di mana restorative justiceini kita terapkan,” kata Listyo Sigit.

Janji Listyo Sigit di hadapan Komisi III DPR RI langsung dibuktikan oleh jajaran Bareskrim Polri yang cepat merespon dan bergerak cepat melakukan penindakan terhadap Ambroncius Nababan. Setelah dilakukan proses penyidikan, Ambroncius yang diduga melalukan tindak pidana melalui dunia siber yakni menyandingkan foto Pigai dengan gorilla, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka supaya memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa masyarakat harus memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak.

“Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku atau golongan,” kata Slamet pada Rabu (27/01/2021) kemarin.

Namun demikian, menurut Slamet, masyarakat tetap punya hak untuk melakukan kritik maupun saran kepada siapa pun. Tentunya kritik itu harus sesuai koridor tanpa merugikan pihak lain dan jangan sampai mengarah pada ujaran yang bernuansa SARA.

“Kalau bentuk kritik hal yang berbeda,” ujarnya.

Ambroncius Nababan. Instagram @Ambroncius _nababan

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan Pemerintah.

Unggahan foto itu pun sempat bikin geger dunia maya dan warganet pun mengeluarkan beragam komentar. Ujungnya, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin (25/01/2021). Setelah diperiksa, Ambroncius langsung ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pada Selasa (26/01/2021). Proses hukumnya berjalan cepat, penyidik pun bergerak cepat lalu dilakukan penangkapan terhadap TSK dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu (27/01/2021).

.Gelar Perkara

Dalam kesempatan lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan untuk penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan (AN) sebagai saksi dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa. Barulah kepolisian melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka  Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menjemput AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Atas perbuatannya, AN disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.  Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Pakar Pidana :  Bisa Ditahan

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang yang mempersoalkan SARA. Maka, ia meminta agar orang yang mempersoalkan sara  ditindak tegas.

“Kasus ini sudah masuk di Kepolisian. Maka, penegak hukum harus segera memproses ini dengan cepat, tepat, profesional dan berkeadilan,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (26/01/2021).

“Polisi harus segera mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini. Dan jika cukup alat buktinya, segera tetapkan tersangka. Karena tidak ada toleransi yang mempersoalkan SARA,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa Ambroncius bisa dikenakan UU ITE pasal 28 Ayat 2. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

“Ucapan Ambroncius sangat melukai kebhinekaan kita. Perbuatannya juga bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut. Kebenciannya terhadap Ras Melanesian sangat kentara,” tuturnya.

Ia juga memaparkan bahwa sanksi dari pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut enam tahun. Maka, Ambroncius bisa ditahan karena syarat objektif terpenuhi. “Yang bersangkutan bisa ditahan. Demi NKRI, harus ada tindakan tegas jangan sampai terjadi gejolak karena kasus ini,” pungkasnya.

Jangan Terprovokasi Rasisme

Di tempat berbeda, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengimbau warga agar tidak terprovokasi dengan dugaan rasisme kepada Natalius Pigai di media Sosial. Polisi telah menerima laporan dugaan rasisme kepada Natalius Pigai itu dan memastikan proses hukum berjalan.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw

Paulus mengatakan, laporan tersebut sudah ditanggapi oleh pihaknya dan dijawab lewat upaya-upaya sinergi mulai dari Papua dan Papua Barat maupun di Jakarta hingga Mabes Polri.

Pihak Polda Papua, lanjutnya, sudah melapor kepada pimpinan dan menjadi atensi pimpinan langsung bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap para pelaku. Termasuk mereka yang ikut memviralkan adanya ucapan kepada Natalius Pigai yang dianggap rasis.

“Pelaku sudah diamankan ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk sampaikan kepada khalayak umum agar tidak lagi membuat aksi, karena para pelaku akan diproses hukum,” tegas Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Senin (25/01/ 2021).

Menurutnya, siapa pun di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya di depan hukum.

“Untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib,” katanya.

Seret Nama Abu Janda dan Denny Siregar

Natalius Pigai, dalam wawancara salah satu program tvOne yang dikutip VIVA, Jumat (29/01/2021), menyebutkan bahwa penghinaan tersebut sudah dilakukan Ambroncius sejak 2017. Bahkan ia mengetahui siapa saja orang yang merundungnya di media sosial.

Natalius Pigai.

“Ini kan bukan foto baru, itu dari 2017. Boleh jujur enggak? Saya tidak pernah baca, karena saya lihat ah foto lama,” ujar Pigai kepada pembawa acara program itu, Indy Rahmawati seperti ditulis WE online.

Pigai punya alasan. Dia bahkan sudah biasa dengan hinaan terhadap rasnya. “Dalam konteks ini jika mengarah ke rasisme, kalau kekerasan verbal jika saya hitung lebih dari jutaan, secara pribadi. Satu orang rasis ke saya, komentarnya itu ribuan, medsos itu kan terorganisasi, jadi jika buzzer menyerang, 500 ribu (akun) ikut,” ucap dia.

Tak hanya Ambroncius, Pigai menjabarkan beberapa pegiat media sosial yang kerap kali menyerangnya. “Dari dulu itu Ambroncius Nababan, Abu Janda dan Denny Siregar. Saya tidak mau baca (cuitan) karena tidak jauh-jauh dari gorila, monyet, tikus. Saya sudah sadar betul kalau ini akan terjadi, saya sudah siap konsekuensinya,” ,” ujarnya.

Sebelumnya, Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/01/2021). Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.

Denny Siregar Akui Abu Janda kasar

Denny Siregar angkat bicara soal  Abu Janda yang terseret kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Denny blak-blakan mengakui kicauan Abu Janda ke Pigai memang kasar dan tak elegan, namun dia yakin betul Abu Janda nggak bakalan masuk penjara.

Denny Siregar dan Permadi Arya atau Abu Janda. Dok pribadi Permadi Arya

Jadi Denny punya alasan mengatakan demikian, karena ukurannya itu fakta hukum, yang mana pembuktiannya mesti kuat dan jelas. Denny menganalisis pelaporan Abu Janda soal cuitan ‘Kau sudah evolusi’ itu ada beberapa celah dan lemah dari sisi hukum. Makanya dari situ, Denny Siregar yakin Abu Janda nggak bakal masuk penjara, malah sebaliknya yang melaporkan bisa dijebloskan ke bui.

Kata-kata evolusi dalam cuitan Abu Janda itu bisa multitafsir. Sebab bisa saja maksud evolusi yang disampaikan Permadi Arya adalah evolusi pemikiran, evolusi gagasan, tidak selalu berarti evolusi fisik seseorang.

“Meski kata-kata itu dianggap kasar, tapi secara hukum kata itu tidak ada unsur rasisme sedikitpun. Kenapa? Karena memang seluruh mahluk hidup itu memang belum selesai berevolusi. Evolusi adalah perubahan bertahap, Pigai, Permadi, kita semua belum selesai berevolusi,” jelas Denny berteori.

Namun Denny melihat kasus ini merupakan manuver politik Pigai. Korban Pigai soal ujaran rasisme ini sudah menelan korban yakni Ambroncius Nababan, dan Abu Janda jadi target selanjutnya.

Manuvernya terlihat, Pigai yang dihina tapi yang melaporkan Abu Janda orang lain, yakni Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Makanya, menurut keyakinan Denny, Abu Janda bakal gagal masuk penjara.

“Saya pribadi tak sepakat dengan apapun yang bersifat menyinggung SARA. Saya pun tak suka dengan tweet kasar Abu Janda ke Natalius Pigai, itu tidak elegan buat saya,” jelasnya dikutip Sabtu (30/01/ 2021). *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *