Connect with us

NASIONAL

Kejaksaan – BPK Gelar Pertemuan Awal Soal Laporan Keuangan TA 2020

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar pertemuan awal (entry meeting) dengan jajaran Kejaksaan RI terkait pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan RI tahun anggaran 2020.

Entry Meeting yang berlangsung di Auditorium Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/01/2021), dihadiri  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto, Auditor Utama, Novy GA Pelenkahu dan Tenaga Ahli BPK RI, Ir Johan Marta Utama.

Sementara Jaksa Agung Burhanuddin hadir didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAN) serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Sedangkan hadir secara teleconference, para pejabat eselon II dan III pada Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) dari kantor masing-masing.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, sebagai lembaga yang diberikan amanah penegakan hukum, Kejaksaan sudah barang tentu mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik, yang tidak hanya sekadar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku penegak hukum, namun juga dalam hal pengelolaan anggaran.

Selama 4 periode berturut-turut Kejaksaan RI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suatu pencapaian yang tentunya berkat evaluasi, bimbingan, dan arahan BPK.

Untuk itu, kata Jaksa Agung, tidaklah berlebihan jika upaya yang sedang dan terus dilakukan untuk mewujudkan keteladanan dalam pengelolaan anggaran adalah salah satunya dengan senantiasa berkomitmen penuh dan sungguh-sungguh melakukan pengelolaan anggaran keuangan negara secara benar, tepat, transparan, akuntabel, tertib dan terlebih menghindari kemungkinan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan.

Berkenaan dengan kegiatan pemeriksaan ini, Jaksa Agung Burhanuddin berharap kegiatan ini jangan dipandang sebagai rutinitas tahunan belaka. Namun kegiatan ini merupakan momen penting bagi perbaikan pengelolaan keuangan yang seharusnya dimanfaatkan secara sungguh-sungguh melalui sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan.

“Untuk itu, saya instruksikan kepada satuan kerja Kejaksaan RI yang menjadi sampling agar responsif dalam menyiapkan dan memberikan setiap data serta informasi yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa secara benar dan akurat,” ucap Jaksa Agung.

Burhanuddin menyebut bahwa sampling ini merupakan representasi wajah pengelolaan keuangan Kejaksaan secara keseluruhan, sehingga diharapkan satuan kerja sampling dapat optimal dalam membantu kelancaran berlangsungnya pemeriksaan.

“Satuan kerja lainnya yang tidak menjadi sampling diharapkan juga agar proaktif melakukan studi tiru terhadap tata kelola pengelolaan keuangan yang benar atas satuan kerja yang telah dilakukan pemeriksaan,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara itu Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto mengatakan, BPK RI sebagai salah satu lembaga negara yang keberadaan dan tugasnya diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, BPK RI memiliki tugas konstitusional, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Dalam melaksanaan tugas konsitusional itu, setiap entry meeting sudah menjadi bagian dari standar pemeriksaan, bahwa kami wajib menjelaskan jenis, tujuan dan gambaran umum pemeriksaan sebelum dimulainya proses pemeriksaan lapangan,” ujarnya.

Sedangkan dasar hukum pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI yang utama adalah Undang-undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga Pasal 23E, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai pengejawantahan dari tugas konstitusionalnya adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan yang akan dilakukan kali ini adalah pemeriksaan laporan keuangan yangdilakukan secara rutin setiap tahunnya dan bertujuan untuk memberikan opini.

“Sedangkan yang dimaksud opini adalah pendapat profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan,” kata Hendra Susanto.

Pada bagian lain, Hendra Susanto mengatakan, tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 adalah menilai kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan kriteria-kriteria kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan (adequate disclosure), efektifitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Selanjutnya, sasaran pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 meliputi pengujian saldo atas Akun-akun yang ada di Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta transaksi-transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran.

Berdasarkan data aplikasi electronic rekonsiliasi (e-rekon) Kementerian Keuangan tanggal 28 Januari 2021, jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2020 adalah sebesar Rp935,46 miliar, atau 196% dari anggaran sebesar Rp477,53 miliar. Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI Tahun 2020 adalah sebesar Rp6,995 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp6,879 triliun, atau sebesar 98,34%. Anggaran belanja Kejaksaan RI tahun 2020 ini mengalami penurunan sebesar Rp58,2 miliar dari anggaran tahun 2019 sebesar Rp7,053 triliun.

Sepanjang tahun 2020, BPK telah melaksanakan 2 kali pemeriksaan pada Kejaksaan RI, yaitu pemeriksaan keuangan laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun 2019 dan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan anggaran dan kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi PNBP tahun anggaran 2019 dan semester 1 Tahun Anggaran 2020 pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta instansi terkait.

Di sisi lain pada tahun 2020 terdapat hal-hal signifikan yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pada Kejaksaan RI yaitu pandemi Covid -19 yang mempengaruhi anggaran Kejaksaan RI yaitu dengan adanya pemotongan anggaran senilai Rp1,4 triliun dan refocusing kegiatan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 serta musibah kebakaran Gedung Utama Kejaksaan RI.

“BPK menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan entry meeting ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah ini komunikasi, koordinasi dan kerjasama dapat ditingkatkan, khususnya dalam pengumpulan dokumen-dokumen pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan serta memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa agar tidak salah memberikan kesimpulan,” kata Hendra Susanto. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *