Connect with us

HUKRIM

AKSI DAMAI MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM PADA MA

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Aksi damai untuk meminta perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung yang dilakukan oleh ratusan korban KSP Indosurya pada Senin, (09/01/2023) dilanjutkan dengan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum kepada ketua Mahkamah Agung.

Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya menyatakan, tujuan aksi para korban ini adalah untuk mengharapkan perhatian, dan meminta perindungan hukum dari Mahkamah Agung, agar hak-hak atau kerugian yang diderita para korban KSP Indosurya dapat dipulihkan.

Menurut Wan, sebelumnya (Rabu,4 Januari 2023) dalam persidangan perkara pidana nomor : 79/Pid.B/ 2022/PnJkt Br,Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa a.n Henry Surya, yang pada pokoknya Jaksa menuntut Henry Surya untuk dinyatakan ;

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan bank Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayaf (1) UU RI Nomor 10Tahun 1998 tentang, Perubahan Atas UU RI Nomtor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan percobaan pembantuan, atau Pemufakatan jahat untuk melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Pertama.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 1 Miliar Rupiah subsidai 12 bulan kurungan

Lebih lanjut Wan menerangkan, terhadap barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita pada tahap penyidikan maupun yang diajukan penyitaan pada saat persidangan yang dikabulkan majelis hakim dan yang belum dikabulkan majelis hakim, agar dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan kerugian para korban akibat perbuatan terdakwa yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksan Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK3).

Dikatakannya, tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita dan dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat.

Meskipun demikian, pihaknya menyadari bahwa putusan akhir tetap berada ditangan Majelis Hakim, untuk itu para korban hadir disini untuk meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengam peraturan perundangan-undangan dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU tersebut.

Dijelaskan lagi oleh Wan Teddy selalu perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya, para korban mengetahui bahwa Mahkamah Agung RI memiiki peranan sental terkait, upaya pelindungan dan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan, melalui fungsi dan kewenangannya untuk memastikan bahwa penyelenggaran badan peradilan di bawahnya berjalan, sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, antara lain Para Hakim harus memiliki kewajban untuk menggali, mengilkuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan publik,hingga mendorong pembangunan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan hak-hak korban kejahatan melalui putusan atau kebijakan.

Selain itu Wan menambahkan lagi, adanya Putusan Mahkamah Agung No.365 PK/Pid Sus/202 terkait kasus, “PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel)” yang pada pokoknya mengabulkan permononan pemohon untuk mengembalikan seluruh aset First Travel kepada para jamaah yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Andika Surachman selaku pemilik First Travel.

Hal tersebut, menjadi salah satu dasar keyakinan para korban bahwa Mahkamah Agung telah secara nyata bertindak untuk melakukan pemulihan hak-hak korban.

“Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban first trafel. Dan kami memohon agar Mahkamah Agung mau mengawasi jalannya persidangan dalam perkara ini agar sesuai dengan prinsip asas penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman,” ujar Wan Teddy.

Diterangkannya lagi, berdasarkan hal tersebutlah pihaknya melalui aksi ini sekaligus menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dari para korban ke Mahkamah Agung ini, para korban KSP Indosurya memohon Mahkamah Agung agar mau memperhatikan nasib dan derita mereka, akibat dari kejahatan, semoga dapat menjadi perhatian bersama.

“Kami berharap, MahkamahAgung RI dapat memperhatikan kedudukan para korban sebagai subyek penting dalam tujuan penegakan hukum pidana,” harap Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya.. Kop.

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *