Connect with us

HUKRIM

Ajakan Nikah Ditolak, Warga Mangunsari Aniaya & Bawa Kabur ‘Sang Pacar’

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Brian Santoso (30) warga Jalan Merak No 9 RT 10 RW 01 Klaseman, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang nekat membawa kabur perempuan yang masih bersuami, akhirnya berakhir di tahanan Polres Semarang. Pasalnya, selain membawa kabur, tersangka Brian juga menghajar perempuan itu hingga mengalami luka dan korban tidak terima hingga melaporkannya ke Polres Semarang.

Perempuan yang dibawa kabur dan dianiaya tersangka adalah Linda Fatmiaty (24) warga Dusun Mranak RT 04 RW 08, Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Kasus ini dilakukan tersangka pada Jumat (21/08/2020) siang lalu sekitar pukul 12.30 wib. Saat itu, korban awalnya bertemu tersangka di Warung mie ayam ‘Sukowati’, tepatnya di depan PT Morich Indo Fashion, Gembongan, Karangjati, Kec Bergas, Kab Semarang dan terjadilah pertengkaran. Tersangka yang sudah emosi, lalu menendang korban dan menampar wajah korban.

Saat korban meronta kesakitan, oleh tersangka langsung dipaksa diangkat masuk ke mobilnya Suzuki Carry yang disewanya sengaja untuk menemui korban. Selanjutnya, tersangka membawanya ke rumah temannya Wahyudi di daerah Gemawang, Jambu, Kab Semarang dan selama perjalanan itu, tersangka masih menganiaya korban hingga korban hanya bisa pasrah dan mengerang kesakitan.

Di rumah Wahyudi itu, tersangka dan korban tinggal hingga tiga hari lamanya. Dan saat itu HP korban sengaja dimatikan. Bahkan, di rumah Wahyudi ini, korban juga dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Korban pun menuruti ajakannya karena dibawah ancaman tersangka.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa antara tersangka Brian dengan korban Linda itu sebenarnya tidak ada hubungan suami istri, karena korban masih bersuami dan tersangka sudah berstatus duda. Dalam pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa tersangka cerai dengan istrinya itu gara-gara korban yang meminta untuk dinikahi tersangka.

“Setelah hubungan keduanya akrab, tersangka memberanikan diri mengajak nikah korban. Dan saat itu, korban siap untuk nikah dengan tersangka. Dalam perjalanannya, karena korban masih punya suami resmi serta anak usia 6 tahun, ajakan nikah itu kemudian ditolaknya. Penolakan korban ini yang memicu tersangka jengkel dan emosi hingga nekat menganiaya korban dan membawa kabur beberapa hari dan menyetubuhinya sebanyak dua kali,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingio Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar, dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, Rabu (02/09/2020).

Ditambahkan, pada Minggu (23/08/2020), korban berpamitan kepada tersangka untuk pulang ke rumahnya sebentar saja, dan tersangka mengijinkannya. Saat itulah, kesempatan korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bergas. Dari laporan ini, petugas Unit Reskrim Polsek Bergas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka Brian Santoso.

“Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 HP Nokia, 1 HP Oppo serta 1 pasang sandal dan sepatu wanita yang diduga menjadi alat memukul wajah korban oleh tersangka,” tandasnya.

Sementara, pengakuan tersangka Brian Santoso bahwa dirinya nekat membawa lari korban karena sudah sangat cinta dan siap menikahinya. Karena, tersangka sudah terlanjut cerai dengan istrinya juga gara-gara hubungan asamara dengan korban. Karena, niat menikah tidak juga terwujud, tersangka emosi akhirnya mengajak ketemu dan membawa kabur korban ke rumah temannya beberapa hari.

“Saya cerai dengan istri saya, yha gara-gara menjalin hubungan asmara dengan korban. Bahkan, saat itu korban sanggup saya ajak nikah. Namun, setelah saya cerai, teryata korban berbelit dengan alasan masih bersuami dan sudah punya anak. Intinya, saya nemui korban itu untuk menagih janjinya yang siap menikah dengan saya. Karena masih saja berbelit dengan banyak alasan, akhirnya saya jengkel dan emosi hingga menganiaya korban dan memaksanya untuk melayani hubungan intim,” pungkas tersangka Brian kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang. Kop.

Pewarta : Heru Santoso
Editor : Mastete Martha


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *