Connect with us

REGIONAL

Anggota Dewan Riau, Abu Khoiri : F SP NIBA Sah Terdaftar di Kemenkumham RI

Published

on

Rukiah Indrawati SH : Desak Pemprov. Riau Tindak Oknum Ngaku Pengurus SP NIBA

RIAU | KopiPagi : Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (F SP NBA) Provinsi Riau, Rukiah Indrawati SH meminta, agar Pemerintah Provinsi Riau menindak oknum-oknum yang mengaku pengurus SP NIBA, bahkan beroperasi melakukan bongkar muat di beberapa tempat usaha.

Karena Federasi SP NIBA yang sah dan diakui pemerintah di Provinsi Riau, hanya organisasi F.SP NIBA – KSPSI di bawah kepemimpinan Bibit Gunawan SH MH Ketua Umum dan M Hery D ST MM selaku Sekretaris Jenderal.

Begitu halnya yang diungkapkan Abu Khoiri, anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi ketenaga-kerjaan mengatakan, tidak perlu dicari-cari mana organisasi yang sah atau yang benar, terlebih diributkan. Sebab, organisasi F SP NIBA yang terdaftar atau dicatatkan di Kemenkumham RI, itulah yang sah.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Kampar dan beberapa daerah lainnya, ada kelompok yang mengaku dari organisasi FSPNIBA di bawah kepemimpinan Morlan Simanjuntak dan aktif melakukan bongkar muat. Padahal, sebagaimana surat yang ditanda tangani pimpinan pusat FSP NIBA-KSPSI Bibit Gunawan tertanggal 9 Maret 2018, Morlan Simanjuntak sudah di berhentikan dari kepengurusan Pimpinan Daerah F SP NIBA Provinsi Riau.

Ketua Umum F SP NIBA Prov. Riau, Rukiah Indrawati SH

Menurut Rukiah Indrawati, surat pemberitahuan pemberhentian Morlan Simanjuntak dari PD F SP NIBA Provinsi Riau juga dikirimkan Pimpinan Pusat F SP NIBA kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dalam surat tersebut turut terlampir Surat Keputusan N0.KEP.011/PP/FSPNIBA/KSPSI/I/2018 tentang komposisi dan personalia kepengurusan pimpinan daerah Federasi Serikat Pekerja NIBA Provinsi Riau periode 2017 – 2022.

Menyikapi adanya perseteruan dua (2) organisasi FSP NIBA di Provinsi Riau yang saat ini aktif melakukan bongkar muat sehingga dikhawatirkan bisa mengakibatkan terjadinya gesekan di lapangan, Abu Khoiri, anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi ketenaga-kerjaan secara tegas mengatakan, tidak perlu ribut-ribut menyatakan kami yang benar atau kami yang sah.

“Mana organisasi F SP NIBA yang terdaftar atau dicatatkan di Kemenkumham RI, itulah yang sah,” tegas Abu Khoiri.

Terkait statemen yang disampaikan Abu Khoiri anggota Komisi V DPRD Riau itu, menurut Rukiah Indrawati, organisasi F SPNIBA dibawah kepemimpinan Bibit Gunawan yang berkantor di Apartemen Simprug Indah GF 02 Jl Teuku Nyak Arif Nomor 8 Kebayoran Lama, jelas terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000360672 Kelas 45 (berdasarkan nice classification edisi 9).

Surat pendaftaran yang ditandatangani Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dr Freddy Harris itu berlaku sampai dengan tanggal 11 November 2030. Selain itu kata Rukiah lagi, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kasubdit Sertifikasi dan Monitoring Merek Terdaftar, atas nama F SPNIBA dibawah kepemimpinan Bibit Gunawan alamat Apartemen Simprug Indah GF 02 juga ditanda tangani Anggro Dasananto atas nama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga, kata Rukiah yang juga aktif sebagai pengacara ini, tidak ada alasan Morlan Simanjuntak ataupun pihak lain dapat membawa nama-nama SPNIBA. Karena dalam Undang-undang Serikat Pekerja nomor 21 tahun 2000 pasal 18 disebutkan, serikat pekerja / serikat buruh yang telah terbentuk, memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan setempat untuk dicatat. Dan dalam pasal 19 dengan tegas disebutkan, bahwa nama dan lambang serikat pekerja/ serikat buruh federasi tidak boleh sama dengan lambang serikat pekerja yang sudah tercacat terlebih dahulu.

Di tempat terpisah, Kikin Sodikin, Ketua Umum FSPNIBA 1973 di bawah kepemimpinan KSPSI Ginting kepada wartawan melalui telepon selulernya mengaku, pihaknyalah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Morlan Simanjuntak sebagai Ketua SP NIBA 1973 Provinsi Riau. Hanya saja menurut Kikin Sodikin, organisasi serikat pekerja yang dipimpinnya, tidak ada kaitan dengan yang lain. Sebab, nama dan lambangnya beda, yaitu SP NIBA 1973.

“Semua nama dan lambang, mulai dari pusat hingga turunan organisasi terbawah (PUK), semua pakai SP NIBA 1973,” tegas Kikin Sodikin.

Ironisnya, Morlan Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsaap menyatakan, bahwa organisasi yang dipimpinnya sah dan diakui pemerintah. “Benar sekali, kami asli DPD F SP NIBA Bongkar Muat, yang lain itu khusus untuk Bank BCA atau Perbankan,” tegasnya.

Namun saat ditanya terkait statemen Kikin Sodikin yang menyatakan organisasi serikat pekerja yang dipimpinnya adalah SP NIBA 1973, menurut Morlan, penggunaan embel-embel 1973 bisa iya, bisa tidak. “Kami yang asli,” ujar Morlan ketus. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *