Connect with us

MEGAPOLITAN

Tidak Profesional & Indisipliner : Guru dan Tendik Status KKI Bisa Dipecat

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Penilian Kinerja terhadap guru dan tenaga pendidik (Tendik) yang berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI), merupakan evaluasi sistematis yang di lakukan oleh Kepala Sekolah. Hal ini dilakukan untuk menilai dan mengevaluasi ketrampilan, kemampuan, pencapaian serta pertumbuhan yang sekaligus digunakan untuk perpanjangan dan pemutusan hubungan kerja.

Kriteria penilaian kinerja KKI harus adil dan obyektif serta indikatornya disiplin dan professional. Namun sangat disayangkan masih ada saja Tendik KKI yang datang seenaknya, mangkir bahkan tidak professional sehingga dapat menghambat kemajuan sekolah, Dan ironisnya, masih ada pula Kepala Sekolah yang sejatinya bertanggung jawab atas KKI justru terkesan tutup mata.

Ketua PGRI Tanjung Priok Herman mengatakan bahwa para kepala sekolah (Kasek) SD Negeri di wilayah Tanjung Priok senantiasa melakukan penilaian kinerja bagi guru non PNS dan Tendik berstatus KKI. Penilaian tetap dilakukan secara obyektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), Casmudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan bila ada KKI yang tidak disiplin dan tidak professional akan ditinjau ulang kontraknya.

“Bila sudah diperingatkan tapi masih tidak berubah pasti akan dipecat karena dapat menghambat kemajuan sekolah,” tandas Casmudi.

Lain lagi yang diungkapkan salah satu kepala sekolah (Kasek), Lusi Hestinawati yang juga sebagai pengurus K3S Tanjung Priok,  bahwa hal yang terpenting agar penilaian kinerja dapat berberjalan lancar dan efektif, ciptakan hubungan yang baik antara Kasek dan KKI. Tujuannya agar KKI dapat mencurahkan permasalahan, aspirasi terkait tugas mereka.

“Dengan demikian penilaian kinerja tidak lagi menjadi kegiatan yang menegangkan atau sia-sia” pungkasnya, Selasa (28/09/2021), *** 

Pewarta : Muslim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *