Connect with us

HUKRIM

Ditahan Kejati : Dua Tersangka Dugaan Korupsi FS di Dindikbud Prov. Banten

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tipikor Pembuatan Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, Senin, (27/09/2021). 

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2018 Dindikbud Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan FS untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN dengan pagu anggaran Rp. 800 juta. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif).

“Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan (8 perusahaan konsultan) sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp. 5 juta kepada pemilik perusahaan,” ucap Ivan ditemani Kasi Penyidik Kejati Banten Hendro saat jumpa pers di Kejati Banten.

Selanjutnya, Kasi Penyidik Kejati Banten menetapkan dua tersangka pembuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut. Pekerjaan yang dimaksud diduga tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (Honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK. Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultansi FS tersebut.

“Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik total sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp. 697.075.972,” terang Hendro.

Kajati Banten memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible, sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial sehingga tidak terulang kembali pengadaan tanah/lahan yang bermasalah seperti contohnya pengadaan lahan SMKN 7 di Tangerang Selatan,” pungkasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *