Connect with us

HUKRIM

9 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Wanita Buronan Kasus Penipuan

Published

on

KopiPagi JAKARTA,- Setelah sembilan tahun lamanya buron, pelarian Partinah binti Hadi Sutrisno (43), akhirnya terhenti di tangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Wanita separuh baya ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam status terpidana kasus penipuan.

Wanita yang semula beralamat di Jalan Adipuro No 195 RT 02/RW 06 Perumahan Purwosari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat berada di sebuah rumah di Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Partinah binti Hadi Sutrisno yang berstatus terpidana itu pada Rabu (23/09/2020) berhasil diamankan tim intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dibantu tim intel dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono SH MH, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta (23/09/2020).

Menurut Hari Setiyono, penangkapan Partinah binti Hadi Sutrisno dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011.

“Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu Partinah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sebagai mata pencaharian’” jelas Hari.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

“Tapi sebelum terpidana dibawa ke LP Purwokerto dilakukan rapid tes sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid -19 oleh tim medis, dimana dari hasilnya terpidana dinyatakan non reaktif,” jelas Hari.

Hari mengimbau para buronan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum di wilayahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, tim kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun dia berada,” tandas Hari. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *