Connect with us

HUKRIM

MAIN SUAP UNTUK LOLOSKAN PT. MAM SEBAGAI REKANAN PROYEK

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Melakukan suap untuk meloloskan PT. MAM sebagai rekanan proyek, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Proyek RSUD Pasbar dalam tahun jamak (multi years), 2018 – 2020, kini prosesnya terus berjalan dan perlahan tapi pasti mulai terkuak. 

Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut tidak main-main, hal ini terlihat sejak awal hingga tahap penyidikan, selain telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pembangunan Mega Proyek RSUD tersebut,  pihak kejaksaan juga telah mendapatkan temuan adanya dana gratifikasi atau suap di Proyek Pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Dari kesebelas tersangka yang telah dititipkan di rutan Polres Pasbar tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, empat tersangka terakhir yang ditahan pada Jumat (27/08/2022) lalu, dapat dikenakan ancaman Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.

Pada Selasa (20/8/2022) yang lalu menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah mengumumkan adanya dugaan gratifikasi pada proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 tersebut sebanyak Rp. 3,8 M. dan uang Grafitasi dugaan proyek RSUD Pasbar tersebut telah dikembalikan.

“Uang sebanyak 3,8 miliar tersebut dikembalikan oleh pihak keluarga beserta tim kuasa hukum tersangka HM, Selasa, 23 Agustus 2022 lalu,” terang Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak keluarga HM yang telah mengembalikan uang suap tersebut, namun hal ini menurutnya  tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan pelaku.

“Ini merupakan suap, bukan kerugian negara, juga pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus tindak pidananya,” jelasnya.

Kini Kamis, (01/09/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi menyampaikan, pihaknya kembali menerima pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp100 juta yang diserahkan oleh pengacara tersangka LA.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pasbar, Andi Suryadi, pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp100 juta yang diterima tersangka LA tersebut kepada Kejari Pasbar melalui pengacaranya, ini adalah merupakan itikad baik dari pihak keluarga tersangka LA.

Menurut Ginanjar, pemberian uang pada LA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat yang dikerjakan dalam tahun jamak 2018 – 2020 itu, adalah merupakan pelicin agar PT. MAM Energindo dapat dimenangkan dalam tender pembangunan proyek RSUD yang anggarannya mencapai lebih kurang Rp. 134,859 M.

Disampaikan Ginanjar, uang yang telah dikembalikan disimpan akan dititipkan di BRI pada rekening Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Uang tersebut merupakan gratifikasi dan belum termasuk kerugian Negara di fisik pembangunan proyek.

Untuk selanjutnya, uang sebesar Rp100 Juta itu, akan dijadikan sebagai barang bukti perkara Tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Kami minta kepada semua pihak yang terlibat untuk mengembalikan sisa uang suap tersebut, termasuk kerugian fisik sebesar 20 Miliar yang belum ada pengembalian,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Pidsus Kejari Pasbar, Andi Suryadi kembali mengingatkan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya agar secepatnya mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dinikmati tersebut, sebelum aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka tersebut disita penyidik Kejaksaan.

Andi kembali menegaskan, pihak penyidik Kejaksaan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar tersangka lainnya, terutama pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.

“Hingga kini, Kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus dan pemanggilan saksi,” tutup Andi. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *