Connect with us

MARKAS

Sudah Berkekuatan Hukum : Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika 

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Sabu dilaksanakan di halaman Mapolres Pasbar, Rabu (07/12/22) pagi, dipimpin oleh Kabag Ren Polres Pasbar, Kompol Ikbal Harun, SH. berlangsung aman dan lancar. 

Pemusnahan barang bukti tersebut selain disaksikan langsung oleh pelaku GM (25), juga terlihat hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kajari Pasbar) diwakili oleh Jaka Putra, A.Md, Pengadilan Negeri Pasbar diwakili oleh Riskar Stevanus Tarigan, SH, Kepala BNNK Pasbar., Irwan Effenry Am, SH, MM, Kuasa Hukum Fadhil Mustafa, SH, MH, Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH, personel Sat Resnarkoba Polres Pasbar.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/282/XI/2022/STARESNARKOBA/SPKT-POLRES PASBAR/POLDA SUMBAR, tanggal 16 November 2022. Surat Ketetapan Status Penyitaan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat Nomor: B-2316/L.3.23/Enz.1/11/2022, tanggal 28 November 2022, dan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: Sp.musnah/ 54.e/XI/RES.4.2./2022, tanggal 30 November 2022.

“Sebanyak 101,08 gram Narkotika jenis Sabu yang berhasil disita dari tangan pelaku GM, kemudian barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 96,07 gram serta sisa barang bukti sebanyak 0,01 gram untuk sampel pemeriksaan Laboratoruim,” terang Eri.

Eri Yanto menambahkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku GM di rumahnya pada hari Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang Tiga Bedeng, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

“Atas perbuatannya, pelaku GM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Eri.

Eri Yanto mengatakan, agar barang-barang bukti Narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara, maka hari ini memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara memasukkan barang bukti Narkotika tersebut ke dalam blender yang dicampur air, kemudian dibuang ke dalam selokan.

“Mari kita semua bersama-sama menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya Narkotika, kami meminta untuk semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas Narkoba agar terwujudnya Zero Narkoba di Pasaman Barat,” ujar Eri mengakhiri. *Kop.

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *