Connect with us

HUKRIM

7 Ruko Diduga Milik Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Disita Kejati Sumsel

Published

on

KopiPagi | PALEMBANG : Genderang perang terhadap tindak pidana korupsi terus ditabuh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Tak hanya pemeriksaan fisik, harta benda dan aset tersangka pun disita dalam rangka pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut.

“Harta benda dan aset yang disita penyidik itu nantinya dihitung dalam rangka pengembalian kerugian negara yang ditimbulakn dari kasus korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Rum, kepada koranpagionline.com, Minggu (18/04/2021).

Rum menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, tim penyidik di bawah pimpinan Viktor Sidabutar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, bergerak cepat melakukan penyitaan sebanyak tujuh bangunan rumah took (ruko) yang diduga milik tersangka Eddy Hermanto (EH).

Penyitaan itu berlangsung di tiga titik. Lokasi pertama berada di Jalan MP Mangku Negara, RT 005, RW 001 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang. Satu bangunan ruko yang menjadi usaha loundry langsung dipasang petugas dengan stiker penyitaan.

Kemudian, penyitaan juga berlangsung di tiga Ruko kawasan Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Di lokasi ini, tersangka Eddy Hermanto menyewakan rukonya untuk penjualan rokok elektrik. Terakhir, tiga ruko besar di Jalan Reziden Abdul Rozak, Nomor 35,36 dan 37 , kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang ikut disita. Tiga ruko itu disewa sebagai kantor distributor spare part mobil.

Kajati Sumsel, M Rum

Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai jaminan atas kerugian negara yang ditimbulkannya. Penyidik semula melakukan pendataan aset milik Eddy Hermanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disana, mereka mendapati tujuh tanah dan bangunan atas nama keluarga dari tersangka.

“Setelah diselidiki, aset ini ternyata milik tersangka yang menggunakan nama keluarganya. Tujuh ruko ini kita sita sebagai jaminan atas kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada wartawan.

Khaidirman mengaku, mereka belum menghitung berapa nominal tujuh ruko yang disita tersebut. Bahkan, penyidik belum mengungkap aliran dana yang diterima tersangka Eddy terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya meski sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang masih dihitung, berapa kerugian dan alirannya ke tersangka. Namun, jika ada kerugian negara aset ini akan akan disita untuk negara sebagai ganti rugi,” ujarnya.

Seluruh aset yang digunakan tersangka tersebut menurut Khaidirman sebagian besar disewakan oleh tersangka untuk tempat usaha. Mereka yang menempati pun diperbolehkan menunggu disana sampai batas sewa yang sudah disepakati.

“Mereka yang menunggu di ruko tersangka semuanya sewa. Bukan usaha milik tersangka EH,” jelas Khaidirman lagi.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang mulai diselidiki Kejati Sumatera Selatan pada awal 2021, beberapa pekan setelah Muhammad Rum dilantik menjadi Kepala Kejati Sumsel oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rum menangkap kegelisahan masyarakat Sumsel atas mangkraknya pembangunan masjid yang digadang-gadang menjadi masjid dan pusat Agama Islam terbesar di Asia Tenggara itu.

Kejati Sumatera Selatan kemudian menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan terakhir kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Pembangunan masjid dengan luas lahan 20 hektare (ha) itu, diketahui telah mengeluarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari Pemprov Sumatera Selatan di tahun 2015-2018. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *