Connect with us

HUKRIM

Pakar Pidana, Suparji Ahmad : Penista Agama Harus Diberi Efek Jera

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati. Terkait kasus Joseph, ini terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama. Karena yang bersangku nabi ke 26 kemudian juga menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

“Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtubenya,” tutur Suparji dalam keterangan persnya, Minggu (18/04/2021).

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan Polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun ia berada.

“Jadi tindakan Polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari,” tuturnya.

Terkait kasus Desak, kata Suparji, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Lebih lanjut ia berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan statemen yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjutnya, kita juga menahan diri untuk tidak memberikan statemen yang kontraproduktif. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *