Connect with us

HUKRIM

Menanti Eksistensi Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang selama ini berada pada status struktural Eselon II, tak lama lagi akan berubah status menjadi Badan Perampasan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Terkait dengan peningkatan status itu, Jaksa Agung Burhanuddin belum lama ini menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas di kantornya guna membahas peningkatan status struktural tersebut.

Secara umum ada 3 tugas pokok dan fungsi Badan Perampasan Aset (BPA) Kejaksaan RI, yang ujung-ujungnya tentunya terkait dengan pemasukan keuangan negara, yakni :

1. Perampasan Aset : Tupoksi ini dilakukan para jaksa yang bertugas di Badan Perampasan Aset (BPA) Kejaksaan RI merampas aset/barang bukti, tentunya yang bernilai, yang ditengarai diperoleh dari tindak pidana : seperti korupsi, ilegal logging, penyelundupan, ilegal fishing, narkoba, dll. Tentunya hal ini berkolaborasi dengan Satuan kerja (Satker) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan, Satker Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan.

2. Pemeliharaan : Tugas para jaksa di BPA Kejaksaan RI melakukan pemeliharaan secara telaten dan seksama, sehingga tidak rusak. Hal ini dimaksudkan agar nilai jual barang rampasan itu tetap tinggi.

3. Pemulihan Aset : tindakan yang paling penting dari tim jaksa di BPA Kejaksaan RI adalah memulihkan aset dengan menjual atau melelang barang rampasan dengan nilai jual atau lelang tetap seimbang. Hasil penjualan atau lelang diserahkan kepada negara, yang bisa dimanfaatkan oleh negara. Misalnya untuk kepentingan pembangunan.

Aset-aset hasil tindak pidana yang berada di luar negari, juga harus dapat dikembalikan dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung masuk dalam struktural Eselon II dipimpin oleh Kepala PPA yang diangkat oleh Jaksa Agung.

Kini dengan peningkatan struktural menjadi Eselon I otomatis pejabatnya pun berubah sebutannya menjadi Kepala Badan Perampasan Aset, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) sama dengan pejabat eselon I lainnya di Kejaksaan RI.

Hanya saja, apakah Jaksa Agung Burhanuddin akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo merotasi pejabat Eselon IA yang sudah ada atau pejabat Eselon IB, seperti misalnya salah satunya Staf Ahli, Dr Masyhudi SH MH, dipromosikan menjadi pejabat Eselon IA.

Jika ditilik dari jenjang prestasi, karir dan integritas Masyhudi di Kejaksaan RI terbilang cukup mumpuni.

Semua jenjang karir di Kejaksaan sudah dilaluinya tanpa cela dan cacat, hingga akhirnya menduduki jabatan Eselon IB sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *