JAKARTA | KopiPagi : Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/08/2023), menyebutkan, kedua saksi itu adalah :
- EMHS selaku Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan Direktorat Jendral Kecil, Menengah dan Aneka.
- BM selaku Direktur PT Golden Signature.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana. *Kop.
Editor : Syamsuri.