Connect with us

HUKRIM

Abaikan Panggilan Jaksa : Wanita Terpidana Penggelapan Dijemput

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap buronan terpidana berbagai kasus kriminal, ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara (Jakut), Atang Pujianto SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakut melakukan jemput paksa terhadap Debi Laksmi Dewi, terpidana kasus penggelapan yang divonis 2 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 73 K/Pi/2020 tertanggal 24 Februari 2020.

“Terpidana Debi Laksmi Dewi dijemput dikediamannya di Komplek Perumahan Gading Bukit Mediterania, Jalan Casablanka IV, BF-11, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Aditya Rakatama SH MH, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Terpidana Debi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan dihukum atas perbuatanya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dikatakan Aditya, setelah dilakukan penjemputan terhadap terpidana Debi Laksmi Dewi selanjutnya terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan adminsitrasi.

“Selanjutnya, terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu,” kata Aditya. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *