Connect with us

HUKRIM

Wanita Mabok Miras Diperkosa di Villa : Pria Asal Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Gema Aprilianto Putra (GAP), lelaki asal Surabaya yang tinggal di Panjang RT 02 RW 10, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang Jawa Tegah, akibat perbuatan bejadmya memperkosa wanita yang sedang mabok miras di sebuah villa, ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Wanita berinisial DES (33) warga Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang tengah tertidur pulas akibat mabok berat menenggak miras, tak berdaya ketika diperkosa pelaku di salah satu villa mewah ‘Indah Permata’, Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Kini pelaku yang juga mengaku sedang mabok miras saat merudapaksa korban, harus meringkuk di sel tahanan Polres Semarang di Ungaran.

Kasus ini berawal saat korban yang merupakan karyawan bagian marketing sebuah bank nasional di Semarang, dipanggil oleh tersangka diajak ketemu di daerah Bandungan pada Rabu (21/07/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka bersama temannya Y bertemu di Pos Satpam Villa Indah Permata, kemudian sepakat membeli minuman keras (miras) Cong Yang sebanyak 4 botol.

Saat minum Cong Yang di teras Pos Satpam tersebut, korban DES datang dengan naik mobil Honda Brio warna abu-abu dan bertiga bersama menenggak miras Cong Yang. Kemudian, teman tersangka Y memesan makanan kerang melalui GoFood dan setelah makanan datang dimakan bersama.

Kemudian, usai makan bersama itu, korban DES meminta agar melanjutkan minum Cong Yang di kamar villa. Lalu, tersangka dan EN meminta tolong Y meminjam kunci kamar villa di Pos Satpam dengan alasan untuk meminjam tempat untuk sholat.

Selanjutnya, setelah Y dan korban menuju kamar villa dari Pos Satpam dengan naik mobil Honda Brio dan tersangka dengan naik motor menuju kamar villa. Di dalam kamar itu, tersangka dan korban berlanjut minum miras Cong Yang hingga mabok berat dan tertidur.

“Saat korban DES mabok miras dan tertidur pulas, tersangka melihat korban langsung nafsu birahinya muncul. Kemudian, tanpa banyak kata, tersangka nekat menyetubuhi korban di kamar villa tersebut. Kamis (22/07/2021) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban DES bangun dari tidur dan mendapati pakaiannya sudah terbuka. Merasa dirinya telah disetubuhi, wanita ini langsung marah-marah kepada tersangka. Saat itu juga, korban menanyakan dan mencari temannya Y dan korban sempat mengusir tersangka untuk keluar kamar.

“Korban setelah mengenakan celanamya, meninggalkan villa , begitu pun tersangka ikut pergi,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasi Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (07/09/2021).

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang “Menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya”. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Modus pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan tidak nsadar akibat mabok miras jenis Cong Yang.

Pengakuan tersangka GAP, bahwa dirinya nekat menyetubuhi korban DES karena saat itu pengaruh miras Cong Yang yang diminum bersama rekan-rekannya. Saat itu, di kamar berdua dengan DES dan saat melihat DES tertidur, langsung timbul nafsu birahinya untuk menyetubuhi.

“Saat itu memang saya mabuk berat, namun saat melihat DES tidur pulas justru timbul nafsu birahinya. Lalu, saya setubuhi. Saat itu saya tidak berpikir yang lain-lain, maunya langsung menyetubuhi. Saya terus terang khilaf,” pungkasnya. ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *