Connect with us

HUKRIM

Wakil Jaksa Agung : Selesaikan Masalah BLBI, Kepung Segala Sisi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Guna menyelesaikan kasus hutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), strategi pemerintah adalah melakukan pengepungan dari segala sisi, yakni dengan cara pendekatan hukum, perpajakan serta kerja sama internasional.

Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi SH MH, dalam acara seremoni penguasaan aset eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI di Jakarta, Jumat (27/08/2021).

Menurut Untung, strategi itu dilakukan untuk memastikan obligor dan debitur BLBI tidak memiliki celah menghindar dari kewajiban membayar piutang kepada negara.

Selain itu, Satgas BLBI juga memaksimalkan perjanjian mutual legal assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi, yang sampai saat ini masih jarang dilakukan.

“Kami melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya.”

Menurutnya, Satgas BLBI memiliki tahapan kerja dalam menagih piutang dari para obligor dan debitur BLBI. Hingga saat ini, Satgas BLBI telah memanggil 48 orang yang dinilai memiliki kewajiban mengembalikan dana kepada negara.

Untung mengungkapkan, dalam membantu menuntaskan masalah BLBI ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutus sebanyak 12 jaksa yang latar belakangnya sudah kenyang pengalaman.

“Dalam hal ini kejakasaan mengutus 12 orang jaksa pengacara negara yang saya tahu itu telah teruji dan berpengalaman di bidangnya,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Untung juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Mengingat, RUU Permpasan asset merupakan kunci memburu dan menyita aset-aset hasil kejahatan yang disembunyikan oleh koruptor, termasuk dalam penagihan kewajiban obligor dan debitur dana BLBI.

“UU tentang Perampasan Aset mempermudah Satgas BLBI. (RUU Perampasan Aset) untuk membantu Satgas BLBI saat ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, UU Perampasan Aset tak hanya digunakan untuk penyelesaian kasus BLBI. Hal itu juga membantu aparat penegak hukum memulihkan kerugian negara akibat kasus lain.

“Sebagai dasar penegak hukum mengejar harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan sesudah proses persidangan,” ungkap dia.

Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR. Kendaaati demikian, Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan penyitaan tanah 5.342.346 meter persegi milik para obligor dan debitur.

“Saya berharap proses hari ini adalah suatu permulaan yang harus kita tingkatkan,” ucap Untung.

Dirinya turut mendorong semua pihak agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu nantinya dapat berguna untuk membantu Satgas BLBI, baik sekarang maupun tugas lain di kemudian hari.

“RUU Perampasan Aset sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama dan setelah proses persidangan,” jelasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *