Connect with us

MARKAS

Susun Standar Pelayanan, Dr Sunarta : Bukti Kejaksaan Transparan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan RI kini tengah menyusun Rancangan Standar Pelayanan Kejaksaan RI sebagai langkah preventif cegah mal administrasi atau penyimpangan lainnya.

Acara yang dibuka Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta SH MH ini diselenggarakan secara hybrid, di Jakarta, Senin (31/10/2023), diikuti oleh para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para pejabat Eselon II, III dan IV pada Lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung Sunarta, kegiatan ini merupakan momentum untuk mewujudkan serta membuktikan Kejaksaan ialah institusi yang transaparan.

“Hal itu dibuktikan dengan pemberian akses informasi kepada publik yang terbuka dan mudah diakses,” katanya.

Menurut Sunarta, akses informasi kepada publik akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya mal administrasi atau penyimpangan lainnya.

“Masyarakat pengguna layanan Kejaksaan diposisikan sebagai pengawas guna terwujudnya Kejaksaan sebagai institusi yang akuntabel,” ucap Sunarta.

Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung Sunarta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) yang telah mendukung dan berkontribusi terhadap terselenggaranya acara ini.

Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi yang positif akan memberikan dampak yang juga postif untuk terwujudnya Kejaksaan yang transparan dan akuntabel.

Saat ini, perubahan paradigma dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan.

Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan agar pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good governance) serta mengedepankan prinsip transparan dan partisipatoris/partisipasi masyarakat.

“Standar pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Standar tersebut merupakan kewajiban dan janji dari penyelenggara negara kepada masyarakat dalam rangka terciptanya pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur,” terang Sunarta.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan, sebagai salah satu yang menyelenggarakan pelayanan publik, institusi Kejaksaan tentunya wajib memiliki standar pelayanan yang sama bagi seluruh unit/satuan kerja, sehingga tidak ada perbedaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat berdampak pada adanya disparitas pelayanan oleh aparatur Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah.

Berdasarkan evaluasi dan refleksi yang telah dilakukan, Kejaksaan RI memiliki tantangan dalam pemberian pelayanan publik, dikarenakan hingga saat ini Kejaksaan RI belum memiliki standar pelayanan yang diberlakukan.

Oleh sebab itu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan format yang beragam dan tidak terstandar.

Menyadari hal itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan RI telah melakukan konsinyering terkait pembuatan standar pelayanan dan pemenuhan Indeks Pelayanan Publik Kejaksaan RI sebagai tahap awal dari siklus penyusunan Standar Pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, saya meminta agar kita semua betul-betul menghayati dan memahami pentingnya Standar Pelayanan melalui inventarisasi, pemetaan, prosedur dan produk layanan. Unsur-unsur tersebut dilakukan demi mewujudkan pelayanan prima dan pelayanan seragam untuk seluruh aparatur Kejaksaan,” tuturnya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *