Connect with us

HUKRIM

Visnu Hadi SH : Sayangkan Polres Salatiga Larang Penasehat Hukum Temui Resa

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Kuasa hukum tersangka Resa Agata Putri Nugraheni (24), Vinu Hadi Prihananto SH sangat menyayangkan sikap dari Polres Salatiga yang dengan tegas melarang dirinya untuk bertemu kliennya pada Jumat (25/09/2021) pagi, alasannya karena masih masa pandemi Covid-19. Namun, saat dirinya dilarang bertemu tersangka ternyata Polres Salatiga justru menggelar konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga.

Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum tersangka Resa menyatakan, bahwa sebagai kuasa hukumnya berhak untuk bertemu kliennya. Begitu juga saat Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menggelar konferensi pers atau gelar perkara kasus yang menimpa tersangka Resa, pihaknya sama sekali tidak diberitahu. Hal ini sangat disayangkan, sebelumnya tersangka Resa juga telah komunikatif.

“Yang jelas, saya sangat menyayangkan langkah Polres Salatiga yang tidak memberi kabar bahkan berani melarang pengacara untuk menemui kliennya. Alasanya masih pandemi Covid-19. Namun, sebaliknya Polres Salatiga justru menggelar konferensi pers bersama puluhan wartawan berbagai media. Padahal ketemu klien itu adalah hak sebagai kuasa hukum. Jadi, alasan masih pandemi itu patut dipertanyakan,” kata Visnu Hadi kepada koranpagionline.com, Jumat (25/09/2021) malam.

Ditambahkan, bahwa tugas advokat dalam mendampingi klien itu merupakan salah satu bentuk dari penegakan hukum. Dan harus dingat dan dihormati, profesi advokat itu adalah penegak hukum sesuai dengan UU Advokat dengan Nomor 3 Tahun 2003. Dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP dimaknai kapan pun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari libur guna kepentingan atau pembelaan perkara kliennya. Dan penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

”Saya sejak awal kasus itu menyeruak keluar, dan pada Pasal 170 KUHAP dimaknai bahwa tidak punya batas waktu. Padahal sejak awal perkaranya meletus, saya selaku kuasa hukumnya. Sesuai dengan Pasal 69 KUHAP, penasehat hukum atau kuasa hukum itu berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Dan sejak awal, kasus arisan online ini mencuat ke permukaan, saya sudah mendampinginya. Terus terang, hal ini sangaat saya sayangkan,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa dengan tidak didampingi penasehat hukum maka apa yang dikatakan oleh kliennya itu dapat diragukan. Seperti sebelum ditahan, awalnya Resa dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Lalu, ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan. Dan sama sekali tidak ada penangkapan terhadap Resa Agata.

“Selain itu, jika dikatakan Resa Agata itu melarikan diri atau kabur ini saya benarkan. Resa saat itu kabur ke Cirebon Jawa Barat. Dari Cirebon ini, Resa diculik beberapa orang lalu dibawa ke Semarang dan disandra di dalam mobil. Sampai di Semarang kemudian saya temui dan selanjutnya saya amankan. Setelah itu, saya membuat surat pemberitahuan kepada Kapolres Salatiga. Dari sinilah, akhirnya Resa dipanggil Polres Salatiga untuk dimintai keterangan sebagai saksi, ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan,” ujarnya lebih lanjut.

Disamping itu, setelah arisan online ini bermasalah banyak orang yang mengaku menjadi korban kliennya. Juga, ada yang mengatakan jika saat kabur itu, Resa membawa uang senilai Rp 200 Miliar, hal itu adalah hoax alias tidak benar. Jadi, kaburnya Resa itu karena tidak kuat menghadapi banyaknya orang yang mengaku menjadi korbannya. Bahkan, ide arisan online ini sendiri sebenarnya ide dari BN suami siri Resa yang sekarang juga kabur. Karena, Resa sendiri sudah punya bisnis atau usaha lain.

Surat yang diberikan kepada Kapolres Salatiga tertanggal 12 September 2021, perihal mohon bantuan perlindungan hukum kliennya (Resa Agata Putri Nugraheni) sehubungan dengan bahwa kliennya telah mengalami tindakan penculikan dan perampasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan korban arisan online dengan sistem lelang. Padahal secara hukum masih dalam proses yang dilakukan oleh pihak berwajib. Yang kedua, dengan tindakan-tindakan main hakim sendiri dan tidak bertanggung jawab serta melawan hukum itu, membuat kliennya dirugikan. Baik itu dirugikan secara materiil maupun immateriil bagi kliennya dan keluarganya.

“Dari situlah akhirnya kami mohon perlindungan hukum kepada Polres Salatiga. Bahkan, pihaknya akan kooperatif kepada petugas yang sedang melakukan penyidikan. Intinya, pihaknya tetap komitmen untuk kooperatif kepada petugas atau penyidik Polres Salatiga,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *