Connect with us

PERISTIWA

Viral di Medsos : Wanita Pengamen Aniaya Anaknya, Diamankan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Kembangan dengan sigap menindaklanjuti kasus video viral seorang wanita diduga pengamen memarahi anaknya di kawasan CNI Kembangan Jakarta Barat.

Dalam video yang beredar, seperti dilihat Rabu (24/05/2023), pelaku terlibat cekcok dengan warga sekitar. Cekcok terjadi karena warga menegur pelaku atas aksinya tersebut.

Dinarasikan pengamen wanita tersebut memukul leher anak kecil yang pergi mengamen dengannya. Saat ditegur, pengamen wanita tersebut justru mengamuk dan marah-marah.

Menanggapi hal tersebut Polsek Kembangan bersama dengan 3 Pilar Kembangan langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan ibu yang diduga sebagai pengamen serta memberikan klarifikasi.

Wakapolsek Kembangan AKP Banget Sibuea mengatakan, setelah pihaknya menerima adanya aduan tersebut kemudian Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah memerintahkan untuk mencari ibu yang viral tersebut

Ibu tersebut berinisial FNB warga Kembangan Jakarta Barat dan anak tersebut merupakan anaknya dan mereka memang berprofesi sebagai pengamen.

“Ibu berinisial FNB seorang janda yang sudah bercerai dengan suaminya. Ibu tersebut menjadi pengamen guna menafkahi keluarganya,” ujar Wakapolsek Kembangan AKP Banget Sibuea saat dikonfirmasi, Kamis (25/05/2023).

AKP Banget Sibuea menjelaskan, dari hasil informasi yang didapat anak tersebut memiliki kelainan hyperaktif sehingga yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

Kemudian petugas memberikan imbauan kepada FNB untuk tidak melakukan hal serupa lagi.

“Selain itu kami juga berkordinasi dengan Tiga Pilar untuk melakukan pendampingan sosial terhadap yang bersangkutan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” ucapnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Polsek Kembangan bersama dengan Tiga Pilar memberikan pendampingan serta memberikan edukasi kepada sang ibu untuk lebih sabar, serta berkordinasi secara berkelanjutan dengan pihak kelurahan maupun dinas sosial agar dapat memberikan bantuan secara psikologis maupun sosial agar sang ibu tidak melakukan tindakan yang bisa mengarah pada Pidana Kekerasan Perempuan dan Anak, *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *