Connect with us

HUKRIM

UU CIPTA KERJA BUKAN SOLUSI, OMNIBUS LAW JANGAN DIAMINI

Published

on

Oleh : Acep Jamaludin

Belakangan ini ruang publik kita disesaki dengan pro kontra isu Omnibus Law. Sangat disayangkan pemberitaan media dan analisis-analisis yang keluar, lebih melihat aspek pasal per pasal daripada pertimbangan esensi dan filosofis dari RUU tersebut.

Demo di Kota Banding Jabar.

Tidak salah sebetulnya mengkaji pasal demi pasal sehingga kita bisa menemukan satu per satu kekeliruan pemerintah yang nyata mengabaikan kepentingan rakyatnya sendiri, demi membuka keran investasi asing yang belum tentu menghasilkan hal yang baik sebagaimana kerap dipaparkan oleh perwakilan pemerintah di berbagai media, dari namanya saja sudah terlihat jelas bahwa tujuan mendasar dari akan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan pekerjaan.

Tema utama ini memang sangat menarik dan seolah memberikan angin segar. Namun tatkala mengetahui caranya adalah dengan mengundang investasi asing, kita mulai disadarkan bahwa pemerintah sedang menunjukkan ketidakmampuannya dalam penciptaan lapangan pekerjaan secara mandiri, kreatif dan inovatif.

Kesepakatan DPR RI untuk mengesahkan RUU Cipta kerja menjadi Undang-undang pada tanggal 5 Oktober 2020 memunculkan reaksi dari kelompok sektoral yaitu buruh, tetapi bukan hanya kelompok buruh saja, pada akhirnya kelompok mahasiswa yang ada di berbagai daerah pun ikut bereaksi keras terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja ini.

Bukan tanpa alasan Mahasiswa menolak ini di berbagai daerah karena Omnibus law sebagai metode pembentukan undang-undang baru, terkhusus dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja dirancang untuk memberikan kemudahan bagi investor agar semakin tertarik untuk datang ke Indonesia. Tidak saja soal kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi namun juga berpotensi menyandera ruang hidup kita melalui kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan-lahan pertanian demi kemudahan investasi yang keuntungannya belum tentu mengalir ke kantong-kantong rakyat kecil.

Alih-alih menciptakan kesejahteraan sosial, yang ada justru tersingkirnya sebagian besar rakyat dari sumber-sumber penghidupannya dan melebarnya kesenjangan ekonomi. Omnibus Law merupakan paket RUU yang terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) dan RUU Cipta Kerja.

Kedua RUU tersebut saat ini sudah disahkan. Pengesahan RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020, sedangkan RUU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 semakin membuktikan bahwa Omnibuslaw adalah paket lengkap untuk melenggangkan investasi dan memperkuat kekuasan rezim yang korup serta memiliki nuansa oligarki di dalamnya yang selalu bermesraan dengan kapitalis. Hal ini menunjukkan bahwa rezim sudah lalai untuk mengikuti amanah pembukaan UUD 1945 yang telah dibentuk oleh para founding father kita yang berbunyi “maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Adanya reaksi Pada tanggal 6 sampai 17 Oktober 2020 di berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Hal ini membuktikan bahwa kelompok buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen-elemen lainnya bersatu melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan mahasiswa itu sendiri ataupun pelajar para calon buruh selanjutnya.

Selain dari pada itu berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomer 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan dijelaskan bahwa di dalam ihwal kegentingan yang memaksa seorang presiden bisa mengeluarkan Perppu yang akan akan menggugurkan undang-undang sejenis. Maka dari itu mahasiswa, buruh dan element bangsa lainnya memandang dan menganalisa serta melihat beberapa kejadian penolakan oleh seluruh elemen bangsa, maka dari unsur kegentingan dalam pasal 1 angka 4 sudah terpenuhi, yang harus disikapi oleh Presiden Republik Indonesia.

Ketika terjadinya gelombang aksi massa pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020 banyak terjadi kekerasan fisik dan mental yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua lapisan masyarakat yang mencoba untuk menyampaikan tentang apa yang menjadi keluh kesah masyarakat terutama buruh dan mahasiswa. Bahkan ada ratusan mahasiswa dan pelajar yang dianggap melakukan pengrusakan lalu ditangkap aparat kepolisisan dengan dalih pengamanan.

Maka dari itu Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM), mengutuk keras semua tindakan represifitas yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mahasiswa. Karena kami pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang kemudian akan melanjutkan estapet kepemimpinan sudah seyogyanya menjaga harga diri bangsa. maka bersamaan dengan release ini dikeluarkan berikut adalah point – point tuntutan mahasiwa Indonesia menggugat :

1. Mahasiswa Indonesia Munggugat Menuntut Keras Presiden Jokowi untuk bertanggungjawab atas segala persoalan terkait omnibuslaw Ciptakerja.
2. Mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait Ciptakerja sebagai bentuk penerimaan aspirasi masyarakat yang menolak omnibuslaw.
3. Menuntut perwakilan DPR RI yang berasal dari Daerah Pimilihan Bandung-Cimahi untuk untuk melakukan keterbukaan terkait permasalahan omnisbus law.
4. Tindak tegas setiap pelaku represifitas aparat terhadap masa aksi yang melakulan gerakan penolakan Omnibuslaw.
5. Menuntut Ridwan Kamil agar tidak memberlakukan sistem Omnibus Law di Jawa Barat.

Panjang umur perjuangan !!!
Bandung, 18 Oktober 2020
Mahasiswa Indonesia Menggugat !


Penulis Adalah
Juru Bicara MIM

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *