Connect with us

HUKRIM

Untung : Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Djoko Tjandra Sesuai Ketentuan Hukum & Transparan

Published

on

KopiPagi JAKARTA,- Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, memastikan eksekusi uang pengganti Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar, sudah terlaksana dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tepat dan transparan.

“Jaksa selaku eksekutor sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, cepat, tepat dan transparan disaksikan atau diliput oleh banyak media yang kemudian mempublikasikannya sehingga masyarakat luas mengetahuinya,” ujar Setia Untung Arimuladi.

Perlu diketahui, ketika eksekusi uang pengganti itu dilakukan yakni pada 29 Juni 2009 Setia Untung Arimuladi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Untung menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

Dalam putusan itu Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sementara itu eksekusi uang Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Permata (dulunya bernama Bank Bali) telah dilakukan pada 29 Juni 2009 melalui RTGS (Real Time Gross Settlement atau transfer cepat ke rekening penerima)  dengan bukti setor SSBP (Surat setor Bukan Pajak) no.20/SSBP/06/2009 MAP no.423611 senilai 546 miliar.

Uang eksekusi tersebut ditarik dari Bank Permata dan kemudian disetorkan ke kas negara atas nama rekening Dirjen Pembendaharaan Negara Departemen Keuangan (KPPN 139 Jakarta V).

“Ini bukti-buktinya bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata,” kata Untung sambil menunjukkan kepada sejumlah wartawan bukti-bukti dokumen pelaksanaan eksekusi tersebut.

Bukti-bukti itu adalah BAP pelaksanaan eksekusi yang diteken pejabat Bank Permata dan bukti setor yang disetorkan ke Kas Negara.

Setia Untung Arimuladi saat menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan (2009) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan eksekusi uang pengganti di Bank Permata

“Semua bukti-bukti itu ada. Silakan saudara-saudara media mengecek ke Kementeriaan Keuangan apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Ini buktinya, silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara,” ucap Setia Untung.

“Kemudian ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor. Kemudian ini bukti jejak digital yang telah tersebar di berbagai link berita yang tidak mungkin akan terhapus. Kemudian ini salah satu beberapa publikasi detikFinance tanggal 29 Juni 2009, kemudian ini kompascom, ini detikFinance,” imbuh dia sambil terus menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan eksekusi uang pengganti itu.

Penjelasaan Untung itu sekaligus untuk meluruskan pendapat dan komentar sejumlah kalangan yang meragukan terlaksananya eksekusi uang pengganti Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar itu. Untung meminta masyarakat tak berspekulasi terlalu jauh. Dia tak ingin kejaksaan terus disudutkan.

“Demikian yang perlu saya sampaikan terima kasih. Mohon bantuan media untuk memberikan berita-berita yang positif walaupun saat ini kami sedang dilanda duka. Rekan-rekan telah meliput bagaimana begitu mencekamnya kantor kami diserang oleh api, tapi kami seluruh warga kejaksaan tetap semangat bahwa sampai kapanpun kami tidak akan kendor untuk melakukan penegakan hukum demi kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Untung. ***

Pewarta : Syamsuri

Editor     : Mastete Marthaa

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *