Connect with us

NASIONAL

Joint Training Kejaksaan – PT PGN Tingkatkan Pelayanan dan Pengabdian

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Joint Training antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejakgung RI dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dan negara.
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta SH MH, dalam sambutannya pada acara  Joint Training antara Jamdatun Kejaksaan RI dengan PT PGN Tbk, yang berlangsung di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/03/2024).
“Selain itu, kegiatan ini menjadi awal peningkatan kerjasama yang lebih erat antara Kejaksaan RI dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya,” ujar Sunarta.
Menurut Sunarta, untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, tentunya dibutuhkan adanya kepastian hukum. Hal itu dapat diwujudkan melalui tugas fungsi Kejaksaan yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses penindakan saja, namun juga pada proses pencegahan.
Peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang saat ini tengah gencar melakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang masif tersebut secara kuantitatif dan kualitatif akan membuka celah adanya permasalahan hukum termasuk sengketa perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tentunya, hal ini menjadikan momentum bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengambil peran strategis melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) yang secara komprehensif akan memberikan manfaat dalam rangka tindakan preventif terhadap adanya potensi penyimpangan dalam proses pembangunan,” terang Sunarta.
Saat ini, kata Sunarta, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran vital dalam tercapainya penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan.
Itu pun tidak hanya pencegahan dari aspek korupsi saja, melainkan juga pencegahan dari adanya pelanggaran hukum lain serta tumpang tindih regulasi.
Menyikapi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas telah memberikan ruang untuk penguatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.
“Bertitik tolak dari premis tersebut, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk seluruh insan Adhyaksa, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personal yang secara paralel akan membentuk menjadi sebuah faktor kekuatan Kejaksaan dalam menghadapi segala problematika hukum yang dinamis,” tandasnya.
Wakil Jaksa Mengungkapkan bahwa saat ini dinamika hukum tidak hanya berfokus kepada permasalahan hukum dalam skup lokal saja, melainkan juga akan menghadapi dinamika hukum global yang tentunya menuntut sumber daya manusia bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk siap menghadapi dinamika dimaksud.
Dalam rangka   dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Wakil Jaksa Agung menganggap bahwa dibutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta kepada seluruh jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini.
“Tanamkan dalam diri bahwa peningkatan kapasitas menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada negara,” tutur Sunarta. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *