Connect with us

REGIONAL

Tingkatkan Kerjasama : Pemkab Toba Apresiasi Kinerja Kejari Toba

Published

on

KopiPagi | TOBA : Pemerintah Kabupaten Toba Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dalam bentuk penyerahan plakat penghargaan atas keberhasilan dalam penegakan hukum dan pengamanan aset pemerintah yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Toba Samosir, Senin (07/06/21) kemarin.

Bupati Toba Poltak Sitorus didampingi Wabup Tonny Simanjuntak menjelaskan, kesepakatan bersama Pemkab Toba dengan Kejari Toba dilakukan guna bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, dan penunjukan tentang jaksa pengacara negara.

“Pemkab Toba telah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Toba dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi selama ini secara khusus bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil kerjasama atas perkara yang ditangani selama ini, lanjutnya, pemkab berharap Kejari Toba dapat lebih erat dan lebih ditingkatkan dalam membantu pemkab menyelesaikan perkara yang terjadi baik Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Peran Kejari Toba dalam menjalankan fungsi sebagai JPN dapat mewujudkan dan mencapai Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan untuk mencapai predikat wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” sebutnya.

Sementara itu, Kajari Toba Samosir, Kajari Toba Baringin, SH menyampaikan institusinya berhasil mengamankan aset negara Cq Pemkab Toba, perkara perdata no 64 tahun 2020 terkait gugatan yang diajukan oleh pendeta Darwin Lumban Tobing dalam jabatannya Ephorus HKBP periode 2016-2020 melawan Pemkab Toba cq Dinas Pendidikan terkait perkara perdata tanggal 3 Agus 2020 di PN Balige dengan hasil putusan ditolak.

Selanjutnya, gugatan yang diajukan oleh Pahala Sirait dan Ramsion Barutu melawan pemkab dalam perkara perdata nomor 75 tanggal 2 September 2020 di PN Balige dengan hasil gugatan seluruhnya ditolak pada tanggal 2 Juni 2021. ***

Pewarta : Julius P. Siahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *