Connect with us

HUKRIM

Intelijen Kejaksaan Tangkap 2 Terduga Kasus Suap Pengadaan Alat Pemeriksaan Covid -19 

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap dua terduga kasus suap proyek pengadaan alat pemeriksaan Covid -19 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kedua terduga itu adalah IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs, dan TGJ (49) yang merupakan Direktur PT Genecraft Labs,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/01/2021).

Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo ini mengatakan, tim intelijen gabungan dari Kejagung, Kejati Sultra dan Kejari Jakbar berhasil mengamankan terduga IA dan TGJ saat berada di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (25/01/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Keduanya saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sultra di kantor Kejari Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa (26/01/2021), kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.

“Penangkapan kedua terduga tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021,” ucap Leo.

Lebih lanjut dijelaskan Leo, dalam program percepatan penanganan Covid -19 tahun anggaran 20020 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelontorkan anggaran pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp1,3 miliar lebih dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1,7 miliar lebih.

IA dan TGJ diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara korupsi pemberian suap Rp 431.862.074 terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020 dengan pagu senilai Rp 1,7 miliar lebih dan Rp 1,3 miliar lebih.

“Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” terang Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *