Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan : Amankan Buronan Terpidana Kasus Penipuan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, kembali berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus penipuan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Hamsul HS SE saat berada di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar, pada Jumat (26/05/2023), sekitar pukul 10.50 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/05/2023).

Ketut menjelaskan, Hamsul merupakan Terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000.

Akibat perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sayangnya, tambah Ketut, Terpidana Hamsul ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan padahal sudah dipanggil secara patut selama 3 kali berturut-turut.

Ketut mengungkapkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. *Kop.

Pewarta: Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *