Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Pengacara

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI akhirnya berhasil mengamankan Indra Tarigan SH, seorang pengacara yang buron dalam kasus penghinaan arau pecemaran nama baik.

Dalam kasus penghinaan dan atau pecemaran naman baik itu dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Buronan terpidana diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (03/07/2023), sekitar pukul 12:30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (04/07/2023).

Ketut menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, In.dra Tarigan SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

“Atas perbuatannya Indra Tarigan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,” kata Ketut.

Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketut Sumedana menuturkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutur Ketut Sumedana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *