Connect with us

HUKRIM

Tiga Tahun Lebih Buron : Samsul Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan 

Published

on

KopiPagi | JAKARTA :  Setelah tiga tahun lebih buron, Samsul Bahri bin Abet, terpidana kasus penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Bironan) Kejaksaan.

“Tim Tabur gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Bireuen mengamankan buronan terpidana Samsul Bahri bin M Abet saat berada di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pada Senin (18/01/2021) sekitar pukul 10.45 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/01/2021).

Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo ini mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Bireuen No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017 menyebutkan Samsul Bahri bin Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sehingga dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara.

Sayangnya, setelah putusan itu turun, terpidana Samsul Bahri bin Abet tak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

“Terpidana Samsul Bahri bin Abet ini merupakan buronan ke -14 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan,” kata Leo.

Berikut 14 buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI tahun 2021 ini :

  1. Lisa Lukitawati (asal Kejati Sulawesi Selatan) ditangkap pada 4 Januari 2021
  2. Sebastian Hutabarat (Kejati Sumatera Utara) ditangkap pada 5 Januari 2021
  3. Augustinus Judianto (Kejati Sumatera Selatan) ditangkap 5 Januari 2021
  4. Ir. Muhammad Tuasamu (Kejati Maluku) ditangkap 6 Januari 2021
  5. Gunardi (Kejati Jambi) ditangkap 7 Januari 2021
  6. Tri Endang Astuti (Kejati Bali) ditangkap 8 Januari 2020
  7. Asral Bin Muhammad Sholeh (Kejati Bali) ditangkap 10 Januari 2021
  8. Hartono (Kejati Bali) ditangkap 11 Januari 2021
  9. Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw (Kejati Papua Barat) ditangkap 13 Januari 2021
  10. Hendro Nugroho Prawira (Kejati Bali) ditangkap 14 Januari 2021
  11. Stefen Agustinus (Kejati Sumut) ditangkap 14 Januari 2021
  12. Rini Yulianthie Fatimah (Kejati DKI Jakarta) ditangkap 15 Januari 2021
  13. Tersangka Dj (Kejati Sumut) ditangkap 15 Januari 2021
  14. Samsul Bahri bin Abet (Kejati Aceh) ditangkap 18 Januari 2021

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ungkap Leo.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Leo.

Oleh karena itu, Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *