Connect with us

HUKRIM

Tiga Maling di SDN Gondoriyo Jambu Diringkus : Dua TSK Masih di Bawah Umur

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Pembobol SD Negeri Gondoriyo, Kec Jambu, Kab Semarang pada Selasa (03/01/2023) dinii hari lalu akhirnya berhasil terungkap dan ada 3 orang tersangka sudah diamankan Polres Semarang. Pengungkapan tersangka pencurian ini hasil kerjasama dengan Polres Temanggung.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA menjelaskan, bahwa benar Polres Semarang telah berhasil meringkus 3 orang tersangka dan 2 orang tersangkanya ternyata masih dibawah umur. Pengungkapan ini setelah Polres Semarang bekerjasama dengan Polres Temanggung dan 3 tersangka diringkus ketika melakukan aksinya di SD Negeri Ngipik, kab Temanggung pada Senin (09/01/2023) kemarin. Dari aksi pencuriaannya ini, ketiga tersangka berhasil diringkus petugas Polsek Pringsurat Polres Temanggung.

“Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan itu jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu berkoordinassi dengan Unit Reskrim Polsek Pringsurat Polres Temanggung. Dari hasil koordinasi itu, akhirnya petugas berhasil meringkus ketiga tersangka,” ujar AKBP Yovan Fatika HA.

Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Semarang, masing-masing CL (19) Kecamatan Bawen, MA (17) dan MM (16) keduanya masih dibawah umur dan merupakan warga Kecamatan Tuntang. Ketiga tersangka ini telah melakukan aksinya di SD Negeri Gondoriyo Jambu, Kab Semarang pada Senin (09/01/2023) dini hari. Dari aksinya ini, kemudian dilanjutkan melakukan aksi serupa di TK Ngampin, Kec Ambarawa Kab Semarang dan SD Negeri Ngipik, Kec Pringsurat Kab Temanggung.

“Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankaan 1 buah Notebook merk Assus hasil pencurian di SDN Gondoriyo Jambu Kab Semarang. Lalu, 1 buah Linggis dengan panjang 20 cm yang digunakan tersangka dalam membobol tempat yang menjadi sasaran pencurian. Sedangkan dalam aksinya di TK Ngampin, pelaku tidak berhasil membawa kaburr barang apapun,” terang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim AKP Kesnawan Hussein dan Kapolsek Jambu AKP M Budiyanto.

 Selanjutnya, tersangka CL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk kedua tersangka yang masih dibawah umur (MA dan MM) diserahkan kepada Unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak). *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *