Connect with us

MEGAPOLITAN

Tidak Bermasker : 58 Pelanggar Prokes Terjaring Ops Yustisi Tiga Pilar Tambora

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker gencar dilakukan Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, Minggu (21/03/2021). Sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Ops Yustisi di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Kali Besar Roa Malaka Tambora dan di Jalan Pejagalan depan Pasar Penjagalan Pekojan Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan kegiatan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan terhadap masyarakat gencar dilakukan bersama Tiga Pilar Tambora.

“Pelaksanaan ini kami lakukan secara bersama dengan tiga pilar tentunya secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Tambora Jakarta Barat,” ujarnya.

Dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di hari libur ini petugas berhasil menjaring 58 pelanggar Prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker. Diantaranya 53 pelanggar Prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 5 pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administrasi

Faruk menambahkan selain para personil melakukan pendisiplinan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Dengan menerapkan Prokes dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5 M yakni Mencuci tangan, Menggunakan masker, menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tentunya kita berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tutupnya. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *