KopiPagi | JAKARTA : Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat juga mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan dilapangan. Sekaligus menyempurnakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di jalan raya.
Tetapi ITW mengingatkan agar Korps Lalulintas Polri jangan lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas.
ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK nya diblokir akibat terkena ETLE. Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir.
ITW juga menyampaikan pertanyaan warga, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE apakah pengemudi atau kendaraan? Sebab banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan. Hendaknya Polri harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE.
ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB. Oleh karena itu,Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga. Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan. Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan.
ITW juga mengingatkan bahwa lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service). Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang. Untuk itu Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus di taati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat. Demikian disampaikan Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW. *Kop.