Connect with us

MEGAPOLITAN

Polsek Tamansari dan Tiga Pilar Gelar Ops Yustisi : 63 Pelanggar Disanksi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Operasi Yustisi di hari libur, petugas gabungan 3 Pilar Tamansari Jakarta Barat, berhasil menjaring sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) karena kedapatan tidak menggunakan masker, Senin (28/02/2022). Kegiatan yang digelar di Jalan Kali Besar Timur Kelurahan Pinangsia Tamansari, melibatkan 20 petugas gabungan dari Polsek Metro Tamansari bersama Satpol PP dan Dishub.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.

“Pihaknya bersama 3 Pilar Tamansari Jakarta Barat mendapati sebanyak 63 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa (01/03/2022).

Yonky menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 20 personel gabungan dari 3 Pilar Tamansari Jakarta Barat, diterjunkan dan secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Yonky menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker. 62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *