Connect with us

HUKRIM

Terkait Penyelewengan Dana Desa : Camat & Kades Ditahan Kejari Bangkalan

Published

on

BANGKALAN | KopiPagi : Tindakan tegas, konsisten dan terukur dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi Kembali ditunjukkan jajaran Kejaksan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Candra Saptaji

Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Candra Saptaji SH MH, jajaran pidana khusus (Pidsus) pada Kejari Bangkalan menahan dua tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka itu adalah MR, seorang kepala desa, dan AA,seorang Camat  di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengaspalan jalan.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, MR dan AA diperiksa sebagai saksi” ujar Candra Saptaji kepada wartawan, kemarin.

Dia menjelaskan, MR selaku Kades Tanjung Bumi disangkakan terlibat penyalahgunaan anggaran dalam realisasi tujuh proyek pengaspalan.

Hasil penyidikan, proyek yang dikerjakan di daerah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.

Sementara  camat AA tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran.

Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.

Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021, sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

“Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim di Surabaya,” kata Candra Saptaji Seraya menyebut kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *