Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta : Mantan Kades Sodong & Anaknya Dipenjara

Published

on

PANDEGLANG | KopiPagi : Mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang Banten, berinisial SJ (54) dan anaknya berinisial YP (29) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp418 juta.

Satreskrim Polres Pandeglang, menetapkan SJ, mantan Kades Sodong, dan YP (bapak dan anak) sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Pandeglang, setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan hingga ditemukan kerugian Negara.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat memimpin jumpa pers mengatakan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume bangunan serta tidak menyalurkan beberapa dana desa.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik. Tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp20 juta, Bidang Pembinaan Rp16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp50 juta,” jelas Shinto, Rabu (27/10/2021).

Shinto menjelaskan, tersangka YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan desa desa sebesar Rp772 juta, namun pada pelaksanaannya di lapangan hanya digunakan sebesar Rp354 juta sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *