Connect with us

HUKRIM

Diduga “Ngembat Anggaran DD : Dua Kades di Kab. Bogor Diperiksa Kejaksaan

Published

on

BOGOR | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor memeriksa dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Diduga kedua Kades dari Desa Tangkil dan Leuwinutug Kecamatan Citeureup tersebut “bermain” anggaran Dana Desa (DD) dan program Satu Miliar Satyu Desa (Samisade) dari Pemkab Bogor.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Bogor Kuncoro, pihaknya membenarkan sedang memeriksa Kepala Desa Tangkil dan Leuwinutug.

“Sedang kita periksa. Dan yang sudah kita tangani atau sudah dijadikan tersangka kepala desa Karanggan,” ujar Kuncoro yang dikutip dari Radar Bogor, Jumat kemarin.

Menurut Kuncoro, kasus yang diduga menjerat dua Kades itu kini tengah dalam penanganan bagian Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Bogor. Pihaknya kini terus mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan perbuatan kedua Pamog Desa tersebut dalam menyelewengkan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

“Sekarang sedang berjalan proses tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Untuk penangannya ada di Kasipidsus,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Inspektur Kabupaten Bogor, Sigit Wibowo membenarkan bahwa dua Kades yang dimaksud sedang berurusan dengan kejakaan. Pihak Inspektorat tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari tim Kejari.

Sigit Wibowo menduga Desa Tangkil telah merugikan negara pada pengalokasian APBD tahun 2022 sehingga berpotensi adanya pengembalian uang.

“Anggaran yang masuk ke desa tahun 2022, dan sekarang kita sedang menunggu laporannya, kemungkinan akan ada pengembalian uang kerugian negara,” katanya. JP/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *