Connect with us

HUKRIM

BOHONG ? : Terkait Pemberian Dana Hibah Rp2 T, Anak Akidi Tio Diperiksa

Published

on

KopiPagi | PALEMBANG : Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan  (Polda Sumsel) memanggil dan memeriksa Heriyati, salah seorang anak pemberi dana hibah Rp2 triliun yang ditujukan untuk penanganan Covid-19, atas nama almarhum Akidi Tio, Senin (02/07/2021).

Kombes Pol Ratno Kuncoro , Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  mengatakan, pemeriksaan Heriyati lantaran setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu.

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel, Senin (02/07/2021). Dari informasi yang didapat, Heriyanti bila terbukti melakukan tindak pidana akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan uang hibah Rp2 triliun.

Pada Senin siang sekitar pukul 12.59 WIB, Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Ia menghindari para awak media dan hanya berjalan memasuki ruang Ditkrimum Polda Sumsel. Saat dimintai konfirmasi, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Hisar Siallagan belum mau buka suara.

“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang. “Nanti saja ya,” kata Ratno.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/07/2021), keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp2 triliun.

Hadir dalam acara tersebut, anak kandung dari  almarhum Akidi Tio, Heriyati dan dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan yang menjadi perantara.

Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi.

Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini.

“Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.

Saat ini dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel. “Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas,” kata dia pula.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Eko Indra Heri menampik telah menangkap Heriyati, melainkan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.  *ant/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *