Connect with us

HUKRIM

Terkait Korupsi Rp 7 M : Mantan Kepala BPKD Kab. Takalar Segera Diadili

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial GM, tak lama lagi bakal duduk sebagai pesakitan di pengadilan terkait kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebutkan bahwa berkas perkara dan tersangka GM telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sulsel dan Kejari Takalar untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

“Rencananya dilimpahkan ke PN Makassar Kelas IA pada 2 Mei 2023 mendatang,” ujar Soetarmi, Kamis (27/04/2023).

Tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto pasal 65 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b.

Atas perbuatan tersangka Gazali Machmud, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara, daerah sebesar Rp7,061 miliar lebih.

Kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penetapan harga jual pasir laut ini telah bergulir sejak tahun 2020, dimana modus tersangka GM kala itu menjabat Kepala BPKD Takalar dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkannya dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut Rp7.500 per meter kubik.

Namun, harga itu bertentangan dan tidak sesuai nilai pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel nomor 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga dan Peraturan Bupati Takalar nomor 27 tahun 2020 nilai pasar yang telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik.

Proyek penambangan pasir tersebut berlangsung sejak Februari-Oktober 2020 di wilayah perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia yang dikelola PT Alefu Karya Makmur selaku kontraktornya untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C di Makassar. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *