Connect with us

HUKRIM

Kejagung kembali Kebut Penyidikan Kasus Korupsi di Kominfo

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Tekad mempercepat penuntasan penanganan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ditunjukkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini, dipimpin Kuntadi SH MH, Direktur Penyidikan Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan RI, tim penyidik pidana khusus yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, memeriksa 2 saksi.

“Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/04/2023).

Ketut menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa adalah: AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terang Ketut Sumedana. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *