Connect with us

HUKRIM

Terkait Korupsi : Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (20/01/2022), melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHT) Provinsi DKI Jakarta.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam SH MH, di Jakarta, Kamis (20/01/2022).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018.

Kasi penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyebutkan, sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326,9 miliar lebih.

Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam pelaksanaannya, kata Ashari, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 26,7 miliar lebih.

“Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” terang Ashari Syam. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *