Connect with us

NASIONAL

Hillary Brigitta Desak Kapolri Terbitkan Perkap Bercirikan Miranda Rules

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Berkaca dari kasus seorang bapak bernama Venje Kahimpon (64) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) di mana dirinya diadili terkait kasus pembunuhan hewan ternak yang memasuki pekarangan kebunnya menggunakan sebuah ranjau yang selanjutnya kasus tersebut berujung pada proses hukum. 

Namun ketika proses hukum berjalan bapak tersebut yang kini telah berstatus terdakwa dari awal hingga saat ini tidak di dampingi oleh kuasa hukum, sehingga dalam prosesnya si bapak tersebut memiliki keterbatasan untuk melakukan pembelaan.

Demikian disampaikan Anggota F-NasDem DPR RI Hillary Brigitta Lasut kepada para wartawan, Kamis (20/01/2022).

Hillary menyatakan, Indonesia selama ini dikenal sangat menjunjung tinggi nilai, kaedah, dan norma hukum yang berlaku sehingga setiap warga negara (WN) dilindungi hak hukumnya sekalipun seseorang telah melakukan kesalahan, namun bukan berarti seseorang tidak memiliki hak untuk melakukan pembelaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Di sisi lain pernah terjadi salah satu kasus yang sangat fenomenal dan menjadi sejarah peradilan hukum di amerika kasus Miranda Vs Arizona di mana pada akhirnya menjadi suatu Istilah Miranda Rules yang sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Tersebut pada tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights,” jelas Hillary.

Dalam Bahasa Indonesia, Miranda Rules berbunyi :

Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari Juri, kecuali untuk kasus yang timbul di Angkatan Darat atau Angkatan laut, atau di dalam Milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akan dikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; juga kepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil.

Dari kasus tersebut, ujar Hillary, dapat dilihat, bentuk nyata dari penerapan Miranda Rules adalah Miranda warning yang minimal harus diberikan oleh polisi ketika menangkap seseorang (terduga/pelaku/tersangka).

“Sebelum dilakukan interogasi atau proses penyidikan umumnya polisi akan berkata: ‘Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila kamu tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh pemerintah’,” beber Anggota Komisi I DPR RI ini.

Di Indonesia, ucap Hillary, hukum acara pidana diatur dalam KUHAP atau Undang-Undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Di dalam KUHAP kita tidak mengenal istilah Miranda Rules, namun dapat ditemukan beberapa prinsip yang serupa dengan Miranda Warning sebagaimana diatur dalam beberapa pasal berikut ini:

  1. Pasal 18 ayat (1) KUHAP : Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  2.    Pasal 51 KUHAP

Untuk mempersiapkan pembelaan :

  1. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
  2. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
  3. Pasal 52 KUHAP: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
  4. Pasal 54 KUHAP : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
  5. Pasal 55 KUHAP : Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
  6.  Pasal 56 KUHAP :

(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;

(2)   Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

  1.    Pasal 57 KUHAP

(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;

(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Hillary menuturkan, jika dilihat dari penjabaran pasal demi pasal dalam KUHAP maka sudah sewajarnya prinsip tersebut di tuangkan dalam aturan baku dalam proses penyidikan ataupun penyelidikan agar dapat diterapkan dan disosialisasikan ke masyarakat secara umum.

“Sebab mungkin saja dalam setiap proses dalam tingkatan di kepolisian masih kurangnya pemahaman dari oknum kepolisian itu sendiri ataupun kurangnya pengetahuan dari masyarakat,” terang Hillary.

Oleh sebab itu, saran legislator asal Dapil Sulut ini, demi kepentingan hukum setiap warga negara masyarakat dan demi semakin profesional penangan proses hukum di tingkat kepolisian maka Polri dalam hal ini Kapolri kiranya dapat menerbitkan atau melahirkan satu Peraturan Kapolri (Perkap) terkait prinsip dan kaidah dari Miranda Rules di institusi kepolisian.

“Hal ini agar ke depannya tidak ada lagi Ventje-Ventje lain yang diadili tanpa didampingi oleh kuasa hukum, sehingga setiap hak hukum WN dan masyarakat dapat dilindungi oleh pemerintah,” pungkas Hillary Brigitta Lasut. *W-mdk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *