Connect with us

HUKRIM

Terbukti Cabuli Anak, Kepala Desa Sitoluama Laguboti Divonis 9 Tahun Penjara

Published

on

KopiPagi TOBA : Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memaksa anak melakukan persetubuhan paksa, Pengadilan Negeri (PN) Balige jatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Dongan Torang Pangaribuan (41). Terdakwa adalah pamong desa sebagai Kepala Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arief Widodo, pada persidangan, Jumat (23/10/2020) selain menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dengan potong masa tahanan, terdakwa juga didenda Rp 1 milliar dengan ketentuan apabila dibayar diganti dengan potongan masa hukuman 6 bulan penjara.

Selain Majelis Hakim tetap memerintahkan menahan terdakwa, biaya perkara sebesar Rp 2000, dibebankan juga kepada terdakwa.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri, dilakukan dalam jaringan (daring) yakni PN Balige – Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balige dan Kejaksaan Negeri Balige.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melakukan persetubuhan paksa dengan anak berulang-ulang pada tahun 2019.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, sifat dari perbuatan terdakwa. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adanya relasi kuasa mengakibatkan korban tidak berdaya. Perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan korban serta mengakibatkan trauma bagi korban dan rasa malu bagi keluarganya.

Perbuatan terdakwa menciderai citra kepala desa. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Padahal peran terdakwa sangat strategis dalam mengayomi masyarakat khususnya anak.

Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan. Belum pernah dipidana. Masih memiliki anak- anak kecil yang dalam perkembangannya membutuhkan peran sosok ayah kandungnya.

Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, minta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. ***

Pewarta

Julius P. Siahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *