Connect with us

HUKRIM

Tak Ada Bukti Mencabuli, Warga Sitoluama Minta PN Balige Bebaskan Kadesnya

Published

on

KopiPagi TOBA : Masyarakat Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Balige, bahwa perkara Kepala Desa (Kades), Dongan Torang Pangaribuan disebutkan tidak bersalah.

Warga masyarakat bersikeras bahwa kepala desa yang merupakan pamong mereka, pada hari dan jam yang sama, tidak mungkinlah Kades Dongan Pangaribuan melakukan dua perbuatan yang berbeda dengan lokasi berbeda dalam waktu bersamaan. Demikian warga menyampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan PN Balige, Kamis (08/10/2020).

“Bapak hakim dengarkanlah jerita kami. Biarkan juru bicara warga Desa Sitoluama yang menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dongan Torang Pangaribuan calon kepala desa dan pada saat itu dia di Posko Pemenangan bersama tim suksesnya.” ucap Hutapea di hadapan kantor pengadilan.

“Ini tidak masuk akal, perbuatan yang berbeda di lokasi yang berbeda. Dongan Torang bukan siluman. Tidak mungkin yang bersangkutan bisa melakukan dua perbuatan yang berbeda dengan lokasi yang berbeda pula dalam waktu bersamaan,” lanjutnya.

Jurubicara masyarakat Sitoluama N.  Hutapea saat menyampaikan orasi mereka di hadapan PN Balige dan di pengawalan Polres Toba. Fhoto KopiPagi Julius P.  Siahaan.

Menurut penjelasan N. Hutapea, warga menuntut keadilan dan menyesalkan pada jaksa yang sepertinya tidak dapat melihat kebenaran. Sebab, berdasarkan fakta dan bukti – bukti yang ada, percuma digelar sidang dan pemanggilan saksi – saksi selama ini.

Dengan membeberkan alat bukti, masih kata Hutapea, dan daftar hadir yang ditandatangani 27 orang tim sukses inti peserta rapat, merupakan alat bukti yang menguatkan bahwa Dongan T. Pangaribuan tidak ada melakukan persetubuhan dengan Sahanaya pada hari Sabtu 19 Oktober 2019.

Sekaitan itu juga Hutapea menyampaikan bahwa surat pernyataan beridentitas Nurmansyah terkait dengan laporan pengaduan di Polres Tobasa tertanggal 9 Nopember 2019, sudah dicabut oleh orangtua pihak korban.

Pengaduan pihak korban Nurmansyah ke Polres Toba yang mengadukan Dongan Torang Pangaribuan yang dituduh telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan anaknya bernama Sahanaya. Pada hal tidak seperti yang ada dalam laporan yang disampaikannya. dengan surat pernyataan memiliki menterai 6000 tanggal 31 Maret 2020. Sementara unjuk rasa yang sempat panas berakhir aman dibubarkan Polres Toba. ***

Pewarta : Julius P. Siahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *