Connect with us

REGIONAL

Geruduk PN Balige, Masyarakat Sebut Perkara Kades Sitoluama Direkayasa

Published

on

KopiPagi TOBA : Masyarakat Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumatera Utara, geruduk kantor Pengadilan Negeri ((PN) Balige untuk menyampaikan aspirasi bahwa perkara kepala desa (Kades) mereka Dongan Torang Pangaribuan adalah rekayasa politik.

“Kami masyarakat Desa patuh dan taat kepada peraturan, Hukum & Undang-Undang yang berlaku di NKRI, juga patuh pada protokol kesehatan”, kata J.Pangaribuan di kantor PN Balige, Selasa (22/09/2020).

Dalam orasinya, disebutkan bahwa surat pernyataan yang disampaikan warga Boru Pangaribuan terkait dengan laporan pengaduan di Polres Tobasa tertanggal 9 Nopember 2019, sudah dicabut oleh orangtua pihak korban.

Seratusan Masyarakat Desa Sitoluama Laguboti datangi Kantor PN Balige dan sampaikan aspirasi vonis bebas Dongan Torang Pangaribuan. (Fhoto KopiPagi Julius P. Siahaan).

Pengaduan pihak korban Nurmansyah ke Polres Toba yang mengadukan Dongan Torang Pangaribuan yang dituduh telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan anaknya bernama Sahanaya. Pada hal tidak seperti yang ada dalam laporan yang disampaikannya.

Fakta sebenarnya tidak ada melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul, semuanya hanya rekayasa.

Dalam orasinya, warga Pangaribuan dengan surat pernyataan dengan menterai 6000 tanggal 31 Maret 2020, masyarakat Desa Sitoluama Laguboti meminta Majelis Hakim dan PN memvonis bebas pada sidang pengadilan.

Aksi masyarakat geruduk PN Balige mendapat pengawalan dan penjagaan dari pihak Polres Toba di PN Balige. ***.

Pewarta : Julius P. Siahaan.
Editor : Nilson Pakpahan


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *