Connect with us

HUKRIM

PN Balige Sidang Perdata Perkampungan Sosor Sitabotabo Bonatua Lunasi Toba

Published

on

TOBA | KopiPagi : Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali gelar sidang perdata perkampungan Sosor Sitabotabo, Dusun III Desa Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba, dengan penggugat Tamba Manurung (Keturunan Ngolngol Manurung) dengan Maruasas Butarbutar, Saida Nurmida Sitorus, Solompoan Butarbutar, Septenty Pandingan (tergugat I,II,III, IV), Senin (13/09/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dipimpin oleh  Majelis Hakim Ketua Evelyne Napitupulu SH MH dan Reni Hardianti Tanjung SH dan Arija Ginting SH (anggota), menghadirkan 2 saksi tergugat yakni Saidin Butarbutar dan Budiman Manurung.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Saidin Butarbutar menyampaikan, bahwa posisi penggugat di perkampungan Sosor Sitabotabo adalah sebagai Boru karena leluhur penggugat yang bernama Guru Sinahanan Manurung menikah dengan Pinta Godang Boru  Butarbutar yang merupakan putri dari Ompu Tumotar Butarbutar. Sedangkan para tergugat sendiri merupakan keturunan atau pomparan dari Ompu Tumotar Butarbutar.

Saidin Butarbutar menjelaskan, bahwa anak Ompu Tumotar Butarbutar ada lima orang yaitu: Niantar Uluan Butarbutar, Panambos Butarbutar, Borotan Gaja Butarbutar, Op Bangun Butarbutar dan Sondang Lan Butarbutar.

Awalnya, Ompu Tumotar Butarbutar tinggal di perkampungan Lumban Julu Desa Sihiong dan kemudian, kelima anaknya membuka perkampungan di Desa Sihiong diantaranya, di Lumban Bisa, Sosor Sitabotabo, Lumban Dolok, Lumban Jior, Bonggung, Hutagurgur, Simaransang Bosi.

Sampai sekarang semua perkampungan tersebut masih dimiliki oleh keturunan Ompu Tumotar Butarbutar.

Sementara Budiman Manurung memberikan kesaksian dalam persidangan, bahwa leluhur mereka sudah 5 generasi tinggal di perkampungan Sosor Sitabotabo, yang mana mereka bisa tinggal di perkampungan Sosor Sitabotabo adalah atas ijin dari anak Ompu Tumotar Butarbutar.

Leluhurnya yang pertama sekali tinggal di Sosor Sitabotabo bernama Pangunde Manurung yang istrinya juga boru Butarbutar.

Lebih lanjut, Budiman menyampaikan, bahwa Lumban Bisa yang berbatasan langsung dengan Sosor Sitabotabo juga adalah perkampungan milik keturunan Ompu Tumotar Butarbutar. Sementara Maruasas Butarbutar (tergugat I) kepada wartawan,  mengatakan bahwa leluhur mereka sudah lama tinggal di perkampungan Sosor Sitabotabo, sudah ada 5 generasi.

“Memang awalnya leluhur mereka yang bernama Ompu Bangun tinggal di Lumban Dolok Sihiong. Tapi kemudian pindah ke perkampungan Sosor Sitabotabo menemui saudara-saudaranya anak dari Niantar Uluan Butarbutar yang masih dalam keturunan/pomparan Ompu Tumotar Butarbutar,” ungkap Maruasas.

Kata Maruasas, menurut cerita yang dia dengar dari ompungnya bahwa saat leluhurnya pindah ke perkampungan Sosor Sitabotabo, saat itu daerah tersebut masih kebun yang diusahai oleh Niantar Uluan Butarbutar dan anak-anaknya.

Menyikapi gugatan Tamba Manurung, Maruasas Butarbutar menilai sangat janggal ketika Tamba Manurung sebagai boru di perkampungan Sosor Sitabotabo, tapi berupaya untuk mengusir tulangnya, ujar Maruasas.

Mekar Sinurat sebagai Kuasa Hukum dari para  tergugat menyampaikan bahwa, perkara ini adalah soal klaim kepemilikan perkampungan Sosor Sitabotabo. Kebenaran pasti akan terbukti siapa sebenarnya yang memiliki perkampungan Sosor Sitabotabo, ujar Mekar.

Hal ini sebenarnya sudah sangat jelas jika dilihat dari Tarombo. Bagi orang batak. Tarombo itu menjelaskan asal usul dan hubungan adat kekeluargaan, dan dari Tarombo penggugat dan tergugat ada kesesuaian bahwa penggugat adalah boru dari tergugat karena namborunya tergugat yang bernama Pinta Godang br Butarbutar menikah dengan Sinahanan Manurung yang merupakan nenek moyang Penggugat. ***

Pewarta : Julius P. Siahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *