Connect with us

HUKRIM

TEMPO SEPEKAN : Polres Karawang Berhasil Ungkap 13 Pelaku Kasus C3

Published

on

KopiPagi | KARAWANG : Polres Karawang menggelar jumpa pres mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), bertempat di halaman Mako Polres Karawang. Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, SIK,MH mengatakan selama sepekan terhitung tanggal 9 – 14 Agustus 2021 Polres Karawang, berhasil mengamankan 13 pelaku C3, Rabu (18/08/2021) siang.

Kapolres menambahkan untuk modus operandi para pelaku C3 (Curas, Ciurat dan Curanmor), Curas atas nama A.P melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai kemudian mengambil handphone milik korban

Kapolres Karawang Bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan C3.

Untuk pelaku Curanmor atas nama S, A, MJ, S dan L. melakukan aksinya dengan cara mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci palsu letter T. Sedang untuk pelaku Curat toko atas nama AI melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang yang ada dalam toko yang kosong, kemudian barang hasil kejahatannya dijual kepada AS sebagai penadah.

Selanjutnya, untuk pelaku Curat ban serep mobil truk atas nama PH, FM, TM, CS dan GS melakukan aksinya dengan cara mengambil ban serep mobil truk yang sedang beristirahat di rest area KM 62 Japek.

Sebagai barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 9 unit R2, 13 set kunci T, tiga lembar STNK, 1 buah senjata tajam jenis samurai, 1 gunting pemotong besi, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci roda 4 buah besi pembuka ban.

Disampaikan Aldi, pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *