Connect with us

MARKAS

Tahanan Kasus Narkoba Laksanakan ‘Ijab Qobul’ di Masjid Baitul Muslimin Polres Semarang

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Polres Semarang memberikan pendampingan serta fasilitasi tahanan kasus narkoba dalam melaksanakan Ijab Qobul secara sederhana, yang digelar di Masjid Baitul Muslimin Polres Semarang, kemarin.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kasat Narkoba Iptu M Aditya Perdana mengatakan, dalam pelaksanaan Ijab Qobul yang dilakukan Panji Ketawang (27) narapidana kasus narkoba dengan Klimah Mujiyati (21) ini, Polres Semarang melakukan pendampingan memfasilitasinya. Dalam acara ini, dihadiri pula keluarga dari kedua pihak keluarga ini, menjadi saksi Ijab Qobul pernikahan antara narapida narkoba bernama Panji Ketawang (27) dengan kekasihnya Klimah Mujiyati (21).

“Panji Ketawang itu merupakan narapidana kasus narkotika yang juga warga Kabupaten Magelang. Panji diamankan di daerah Karangjati, Kec Bergas pada bulan September 2022 lalu. Untuk mempelai wanita Klimah Mujiyati merupakan warga Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Ijab Qobul pernikahan ini juga atas permintaan dari keluarga kedua mempelai. Serta, atas petunjuk dan restu Kapolres Semarang,” jelas Iptu Aditya usai menyaksikan Ijab Qobul.

Dalam acara yang digelar secara sederhana ini mendapat pengawalan dan penjagaan dari personil Samapta Polres Semarang. Acara yang diaksanakan ini didasari atas nama kemanuasiaan serta persamaan untuk mendapatkan hak. Dan utamanya, dengan mengedepankan prosedur yang berlaku. Meski, Panji Ketawang sedang menjalani proses hukum, namun tetap diberikan hak kepada tersangka untuk melangsungkan Ijab Qobul.

Sementara itu, Klimah Mujiyati yang kini telah menjadi istri sah dari tersangka Panji Ketawang mengaku bangga dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Semarang.

“Terima kasih kepada Polres Semarang yang sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan Ijab Qobul di Masjid Baitul Muslimin di lingkungan Polres Semarang ini,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *