Connect with us

HUKRIM

Suparji Ahmad : Penangkapan Tersangka Illegal Akses Sudah Sesuai Hukum

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pakar Hukum Pidana menanggapi polemik penangkapan dokter Richard Lee tersangka kasus illegal akses yang bermula dari pencemaran nama baik. Penangkapan tersebut ramai karena dianggap berlebihan.

Suparji membantah klaim tersebut dan menilai penangkapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

“Langkah tersebut sudah sesuai prosedur karena yang bersangkutan mencoba mengakses akun instagramnya secara ilegal. Padahal, akun tersebut sudah disita Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah PN Jaksel,” katanya dalam keterangan pers.

“Jadi saya rasa penangkapan ini tidak berlebihan karena memperhatikan prosedur yang tepat. Bila mendengar dari Polisi, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya,” paparnya.

Ia juga menegaskan, langkah cepat dan tepat polisi ini sebagai upaya untuk melindungi barang bukti. Maka, sekali lagi ia menegaskan bahwa tindakan polisi sudah sesuai kewenangan yang baik dan benar menurut hukum.

“Barang bukti merupakan satu hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana. Maka wajar bila polisi dalam kasus ini bertindak tegas, karena khawatir barang bukti tersebut dihilangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut pasal yang dikenakan kepada Tersangka yakni pasal 30 jo 46 UU ITE dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 dan 30 KUHP sudah benar. Karena yang bersangkutan mencoba masuk akun secara ilegal padahal akun tersebut sudah disita.

“Serta mempersulit penyelidikan dan penyidikan, bahkan diduga akan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Seperti ramai diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Sebelumnya penyidk sudah melaksanakan 3 kali mediasi antara pelapor dan terlapor, tidak ada titik temu.

Kasus yang menghantar Richard Lee awalnya terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan K. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan RL sekarang sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Alasan penahanan terhadap dokter Richard menurut Yusri karena tersangka melakukan pencurian barang bukti yang telah disita polisi.

“Kasus ini berawal dari laporan pencemaran nama baik saudari K, tapi penangkapan itu bukan didasarkan pada kasus pencemaran nama baik,” tegasnya.

Dalam kasus pencemaran nama baik lanjut Yusri, kepolisian mengedepankan upaya mediasi. Penyidk sudah melaksanakan tiga kali mediasi antara pelapor dan terlapor, tapi belum ada titik temu.

Sedangkan proses hukumnya tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporan dan naik ke penyidikan. Terkait barang bukti yang dicuri adalah akun medsos, seharusnya tidak boleh diakses oleh siapapun manakala telah disita secara sah serta kasusnya telah meningkat ke penyidikan.

“Apalagi menghilangkan isi kontennya di akun itu. Sama halnya saat sebuah rumah yang telah disita, dijadikan barang bukti, dan diberikan garis polisi tak boleh dimasuki oleh siapapun,” ujarnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *