Connect with us

RAGAM

SA Institut : Pernyataan Haris Pertama ke Airlangga Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa pernyataan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Suparji menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung unsur pidana karena hanya sebatas kritik kepada Menko Perekonomian.

“Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya. Apa yang disampaikan Haris bentuk kritik terhadap Airlangga selaku Menteri,” katanya dalam keterangan persnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengatakan lebih tepat jika pernyataan seperti itu diselesaikan di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan spirit Jaksa Agung yang menghendaki tidak setiap persoalan dibawa ke meja hijau.

“Jaksa Agung mempunyai harapan agar setiap perbuatan pidana ringan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, terlebih persoalan ini yang notabene tidak memenuhi unsur pidana,” ucapnya.

Jika ini tetap dilanjutkan di ranah hukum, kata dia, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam bernegara kita. Dampak panjangnya cita-cita untuk mengurangi volume narapidana di penjara bisa tidak terlaksana.

“Maka sebaiknya direspon dengan elegan saja, tak perlu sampai membuat laporan polisi. Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung,” sambungnya.

Perkara Haris, menurut Suparji sebatas soal etika saja. Menurutnya, kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang martabat.

“Kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral,” tegasknya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *