JAKARTA | KopiPagi : Sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari kasus tindak pidana umum selama tahun 2021 hingga 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto didampingi Kasi Intel Mohamad Sofyan Iskandar Alam, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan yang berlangsung di halaman depan kantor setempat, Selasa (06/09/2022) dilaksanakan lantaran sudah mempunyai Hukum Tetap “inkracht”.
“Tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto.
Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan diantaranya:
- Shabu-shabu seberat 4.618,5883 gram
- Ectasy sebanyak 290 butir atau 2.725,6869 gram
- Daun Ganja sebanyak 5.750,0521 gram
- Bong sebanyak 158 Buah
- Papir sebanyak 35 Buah
- Korek Api sebanyak 48 Buah
- Timbangan sebanyak 125 Buah
- Handphone sebanyak 385 Unit
- Senjata Tajam sebanyak 29 Perkara
- Senjata Api/Soft Gun 2 Perkara
- Materai Palsu : 2 Perkara
- Mata Uang Palsu : 1 Perkara
- Pemalsuan Surat : 2 Perkara
- Barang Lainnya (Kotak HP, Baju, Tas, dan lain-lain) dari 200 Perkara.
“Pemusnahan barang bukti shabu-shabu, ekstasi, dan daun ganja dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin incinerators,” katanya.
Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk).
Sementara, lanjut Atang, uang palsu, surat palsu, handphone dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum. ***
Pewarta : Syamsuri.